Berita Tulungagung

Ratusan Perangkat Desa Datangi Kantor DPMD Tulungagung, Dialog Memanas Diwarnai Aksi Gebrak Meja

Sekitar 200 orang perangkat desa mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024) sore.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Para perangkat desa saat mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sekitar 200 orang perangkat desa mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/8/2024) sore.

Mereka ingin menegaskan kepada DPMD, bahwa masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun.

Hal tersebut disampaikan, karena sebelumnya ada surat dari Kepala Desa yang meminta DPMD menegakkan aturan bahwa usia pensiun perangkat desa adalah 60 tahun.

Sejumlah perwakilan perangkat desa diterima untuk berdialog di aula Kantor DPMD Tulungagung.

Para perwakilan perangkat desa itu ditemui Plt Kepala DPMD, Kepala Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Tulungagung.

Jalannya dialog sempat memanas, hingga terjadi aksi gebrak meja yang dilakukan oleh perwakilan perangkat desa.

Setelah berjalan alot, akhirnya para perangkat desa bernafas lega, karena tuntutan mereka dikabulkan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung Suyono mengatakan, pihak DPMD mengaku tetap berpegang pada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2017, tentang Perangkat Desa.

“Perda itu yang jadi pegangan pemkab dan organisasi perangkat desa. Perangkat yang purna usia 64 tahun tetap tenang, tetap loyal ke kades masing-masing,” ujar Suyono.

Suyono menegaskan, berdasar Perda itu, maka perangkat yang diangkat sebelum 2001 tetap pensiun di usia 64 tahun.

Sementara perangkat desa yang diangkat setelahnya, pensiun di usia 60 tahun.

Menurutnya, persoalan ini hanya beda penafsiran aturan saja.

“Kami tidak mau berpolemik soal penafsiran, agar tidak muncul masalah di desa. Setelah audiensi ini, semua bersatu kembali membangun Tulungagung,” ucap Suyono berusaha mendinginkan situasi.

Sementara, Plt Kepala DPMD Tulungagung Iswahyudi mengaku telah mengakomodasi aspirasi pada perangkat desa.

Menurutnya, Pemkab Tulungagung tetap akan mengacu pada hukum positif yang berlaku.

Dalam hal ini, Pemkab Tulungagung punya Perda nomor 3 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.

“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelas Iswahyudi.

Dalam perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001, akan pensiun di usia 64 tahun.

Sementara yang diangkat setelah tahun 2001, masa pensiunnya di usia 60 tahun.

Karena itu, Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.

“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved