Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Diwanti-wanti Usai Ngaku Siap Sumpah Pocong, Susno Duadji: Tak Boleh Dipermainkan
Pernyataan Iptu Rudiana yang mengaku siap sumpah pocong di kasus Vina Cirebon memantik reaksi mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pernyataan Iptu Rudiana yang mengaku siap sumpah pocong di kasus Vina Cirebon memantik reaksi banyak pihak.
Salah satunya dari mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Dikutip dari YouTube Nusantara TV, Susno Duadji mengaku enggan mengomentari Iptu Rudiana yang siap melakukan sumpah pocong karena itu merupakan hak pribadinya,
Kendati demikian, Susno Duadji menyayangkan sikap Iptu Rudiana yang mengaku siap untuk melakukan sumpah pocong.
Pasalnya, Susno Duadji selaku eks Kabareskrim Polri menilai bahwa sumpah dalam agama apapun tidak boleh dipermainkan.
Baca juga: Rekam Jejak Oegroseno Eks Wakapolri yang Berhasil Kumpulkan Bukti Digital Kasus Vina Cirebon
"Saya tidak mengomentari, itu hak pribadinya Pak Iptu Rudiana, tapi hanya secara general saya katakan bahwa sumpah dalam agama apapun tidak boleh dipermainkan," ujar Susno.
Namun, Susno Duadji kembali menegaskan bahwa apabila Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong, itu merupakan urusan pribadinya.
"Soal ada yang begitu (sumpah pocong) saya tidak campur tangan, itu urusan masing-masing," tegas Susno.
Diketahui, kesanggupan Iptu Rudiana bersumpah pocong di kasus Vina Cirebon menjadi bumerang.
Pasalnya, lontaran sumpah pocong Iptu Rudiana ini langsung disambut antusias pihak mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Pihak Saka Tatal yang diwakili kuasa hukumnya, Farhat Abbas balik menantang Iptu Rudiana untuk sumpah pocong bersama-sama.
Tak main-main, tantangan sumpah pocong itu dilayangkan pihak Saka Tatal secara resmi dengan surat undangan nomor 079/S/FA&R/VIII/2024 tertanggal 4 Agustus 2024.
Baca juga: Sosok Praktisi Hukum yang Cibir Habis-habisan Iptu Rudiana Usai Terlanjur Laporkan Dedi Mulyadi
Hanya saja sumpah pocong yang pihak Saka Tantantantang bukanlah mengenai kepastian kabar Eky yang meninggal.
"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat Abbas.
"Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi," lanjut Farhat Abbas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.