Berita Probolinggo

Abaikan Pelanggaran Tambang di Probolinggo, Kapolri Sampai PJ Gubernur Masih Cuek Jadi Tergugat

majelis hakim kembali menunda persidangan beberapa jam karena masih tidak hadirnya dua tergugat, yakni Kapolri dan Kapolda.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Sidang gugatan pelanggaran penambangan dengan tergugat Kapolri, Kapolda, dan PJ Gubernur Jatim di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/8/2024). 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Lembaga nirlaba Format For Green kembali menelan kekecewaan ketika kembali menjadi penggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/8/2024).

Perwakilan lembaga yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan itu tidak bisa membuat pihak tergugat yaitu Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Probolinggo Kota hadir.

Ini menjadi sidang kedua dalam gugatan atas pembiaran pelanggaran aktivitas penambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Ketiga tergugat digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan pelanggaran itu.

Selain ketiganya, juga ada PJ Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur yang digugat oleh Format for Green.

Dalam sidang di ruang Chandra, majelis hakim kembali menunda persidangan beberapa jam. Hal itu dikarenakan masih tidak hadirnya dua tergugat, yakni Kapolri dan Kapolda.

Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, sidang kedua itu lagi-lagi ditunda oleh majelis hakim. Perwakilan dari Polda Jawa Timur turut hadir, namun kehadirannya tidak dianggap karena tidak membawa surat kuasa.

"Sebenarnya pihak Polda tadi hadir cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk Kapolri memang tidak hadir sama sejak sidang pertama," kata Febri.

Karena itu, lanjut Febri, sidang selanjutnya digelar pada Rabu (21/8/2024) agar Kapolri dan Kapolda menghadiri sidang. Kalau kembali mangkit, secara hukum keduanya menyia-nyiakan haknya melakukan pembelaan.

"Mereka sudah dipanggil secara layak, tetapi jika kembali tidak hadir maka dianggap menghilangkan haknya melakukan pembelaan di persidangan. Karena itu kami harap di sidang selanjutnya semua tergugat bisa hadir," ujarnya.

Sementara Humas PN Kraksaan, Nanang Adi Wijaya mengatakan, sidang lanjutan memang ditunda dan akan digelar kembali dua pekan mendatang dengan agenda yang sama.

"Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang," tuturnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved