Pembunuhan Vina Cirebon

Kemarahan Susno Duadji Tuntut Hakim di Kasus Vina Cirebon 2016 Diseret ke KY: Ini Peringatan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menunjukkan kemarahannya terhadap hakim yang memutus kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Tribunnews
Susno Duadji. Kemarahan Susno Duadji Tuntut Hakim di Kasus Vina Cirebon 2016 Diseret ke KY. 

"Dosa anda kalau ini ternyata tidak benar", seru Susno. 

Selain hakim PN, Susno juga menyoroti hakim banding yang menurutnya hanya mantuk-mantuk saja memutus perkara ini. 

Lalu, hakim kasasi yang ternyata juga bersikap sama.

Dia pun menyerukan agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi hal ini.  

"Tolong KY awasi ini hakim.

"Tolong Komisi Kejaksaan, awasi ini kejaksaan," tegas Susno.

Lalu, siapa hakim yang memutus perkara ini? 

Ternyata hakim yang memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi 7 terpidana kasus Vina adalah  Suharno (hakim ketua), didampingi dua hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Ketiganya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Vonis diketok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.

Melalui putusannya, ketujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).

Sebagai informasi, hukuman yang dijatuhkan terhadap ketujuh pelaku lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman mati.

Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Susno Duadji semprot Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya.
Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Susno Duadji semprot Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya. (kolase youtube dan Kompas TV)

Saat bertugas, Suharno waktu didampingi dua hakim anggota. Masing-masing bernama Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved