Pembunuhan Vina Cirebon

Kemarahan Susno Duadji Tuntut Hakim di Kasus Vina Cirebon 2016 Diseret ke KY: Ini Peringatan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menunjukkan kemarahannya terhadap hakim yang memutus kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Tribunnews
Susno Duadji. Kemarahan Susno Duadji Tuntut Hakim di Kasus Vina Cirebon 2016 Diseret ke KY. 

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidato yang dibacakan Wakapolri saat wisuda PTIK beberapa waktu lalu mengakui jika kelemahan penyidikan kasus Vina Cirebon ini adalah tidak dilakukannya scientific crime investigation.   

"Ini Kapolri sendiri yang ngomong lho. Bukan Wakapolri, apalagi Susno," kata Susno Duadji di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (3/7/2024), 

Menurut Susno, bukti-bukti scientific ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat keterangan saksi. 

Dia menegaskan, keterangan saksi, walaupuan ada 1.000 orang, tidak ada harganya tanpa didukung alat bukti lain. 

Apalagi, jika dari 1000 orang itu ada 10 orang yang berbeda. Maka, keterangan saksi itu lemah dan harus didown grade 

"Jangan terlalu percaya dengan keterangan saksi harus didukung alat bukti lain," katanya.

Apalagi, lanjut Susno, jika keterangan saksi itu didapatkan dengan pemaksaan, melanggar HAM dan didekte, maka itu pun tidak bisa dipakai acuan.

Diakui Susno, di kasus Vina ini memang sudah ada visum. Namun diyakinkan bahwa visum itu tidak bisa memastikan siapa yang melakukan kejahatan itu. 

Karena itu, harus didukung bukti-bukti scientifik seperti tes DNA. 

Susno mengaku heran karena sampai saat ini 6 CCTV yang sudah disita penyidik tidak kunjung dibuka. 

Begitu juga dengan ponsel yang disita, juga tidak dibuka isinya. 

"Aneh bin ajaib, pak jaksa menerima saja. Lebih hebat lagi, pak hakim, manut saja, diputus. Padahal perkara ini ancaman hukumannya mati. Dan dia berani menjatuhkan hukuman seumur hidup," seru Susno.

Susno pun dengan lantang berseru kepada para hakim pemutus kasus Vina ini.  

"Gimana pak hakim ini. Mudah-mudahan dengar

"Siapa hakimnya, siapa hakim anggota?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved