Konferwil PWNU Jatim

Rekam Jejak Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketua PWNU Jatim Periode 2024-2029, Cucu Pendiri NU

Sosok hingga rekam jejak KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin jadi sorotan usai terpilih menjadi Ketua PWNU Jatim Periode 2024-2029.

humas.polri.go.id
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketua PWNU Jatim Periode 2024-2029. Simak sosok dan rekam jejaknya. 

Perusahaan yang ia dirikan di antaranya, Bama Buana Sakti di bidang transportasi, Bama Bhakti Samudra di bidang pelayaran, Bama Bumi Sentosa di bidang kontraktor migas, Bama Bali Sejahtera di bidang teknologi informasi, Bama Berita Sarana di bidang media televisi.

Hingga kini, perusahaan yang didirikan Gus Kikin berjumlah 22 perusahaan.

Adapun usaha di bidang minyak dan gas bumi, sumur gas pertamanya berada di Kabupaten Sumenep.

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi merupakan PT. Energi Mineral Langgeng.

Pada tahun 2016, Gus Kikin dipercaya menjadi Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng.

Kemudian setelah K.H. Salahuddin Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Solah, sebagai Pengasuh Tebuireng saat itu, wafat pada tahun 2020, Gus Kikin dipercaya memimpin pesantren sebagai pengasuh.

Pemilihan Gus Kikin sebagai pemimpin baru Pondok Pesantren Tebuireng sudah dipersiapkan Gus Solah pada tahun 2016 melalui musyawarah keluarga yang melibatkan seluruh keturunan K.H. Muhammad Hasyim Asy'ari, selaku pendiri pesantren.

Sebanyak 200 lebih anggota keluarga Pesantren Tebuireng dikumpulkan untuk diminta menyampaikan usulan soal siapa sosok yang tepat menjadi Pengasuh Tebuireng selanjutnya.

Berbagai usulan sekaligus kriteria calon pengasuh dibahas oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang perwakilan keturunan K.H. Hasyim Asy’ari.

Di sana kemudian diputuskan siapa yang akan mempimpin menjadi Pengasuh Pesantren menggantikan Gus Solah.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved