Konferwil PWNU Jatim

Hasil Bahtsul Masail Konferwil PWNU Jatim, Minta Pemerintah Lebih Serius Tangani Game Online

Game online jadi pembahasan di Bahtsul Masail Konferwil PWNU di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (3/4/2024).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa/Media Center Konferwil PWNU Jatim
Suasana rapat peserta Bahtsul Masail di forum Konferwil PWNU Jatim 2024. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Game online jadi pembahasan di Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur ((PWNU Jatim) di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (3/4/2024).

Beberapa dampak bahaya kecanduan game online, juga disebutkan di hadapan seluruh peserta Sidang Pleno III Komisi Maudlu'iyah di arena Konferwil PWNU Jatim, di Lapangan Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Jombang.

Setelah forum Bahtsul Masail dilakukan oleh para peserta. Hasilnya lalu dibacakan oleh perwakilan komisi yakni KH Syamsuddin dari Pasuruan, Jawa Timur.

Ia menyampaikan, dari hasil pembahasan, jika game online punya banyak dampak negatif untuk pelakunya.

"Hukum asal membuat dan mengakses game online adalah boleh. Kecuali bila terdapat beberapa unsur antara lain, mengganggu waktu belajar dan mengajinya anak, menimbulkan kecanduan, menyebabkan gangguan mental, penurunan prestasi akademik," ucap Kiai Syamsuddin.

Selanjutnya, game online juga bisa berdampak pada masalah fisik, karena bermain game dapat menyebabkan masalah fisik bagi pelakunya.

"Seperti menimbulkan perilaku anti sosial, kecanduan game online dapat menyebabkan pelakunya lebih tertutup dan mengurangi interaksi sosial dengan orang lain," ujarnya.

"Kemudian masalah keuangan, karena di beberapa game online ada fitur pembelian yang menyebabkan pelakunya menjadi boros, kemudian apabila dalam game tersebut menyimpan fitur pornografi dan pornoaksi," Kiai Syamsuddin melanjutkan.

Dari rangkaian dampak kecanduan game online yang sudah dibacakan itu, para peserta konferwil merekomendasikan beberapa item untuk kemudian bisa dijalankan oleh pengurus baru PWNU Jatim ke depan.

Rekomendasi Bahtsul Masail terkait game online menyebut, jika pemerintah sebenarnya sudah bergerak melakukan penanganan perihal game online melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan telah mengeluarkan aturan khusus soal game online ini.

"Aturan soal game online ini ada dalam payung hukum Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016. Dalam peraturan ini yang dimaksud permainan game interaktif elektronik ini adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain dan melakukan umpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan dan aturan berbasis elektronik aplikasi perangkat lunak," ungkapnya.

Berlandaskan aturan tersebut, hal yang sudah dilakukan pemerintah di antaranya mengklasifikasikan game sesuai kategori usia. Beberapa game juga sudah di klasifikasikan menurut usia pengguna, yakni mulai usia 3, 7, 13, 18 tahun.

"Kedua, pemerintah juga sudah menetapkan regulasi kepada para developer game untuk menjelaskan muatan konten game online, di antaranya mengenai nama informasi permainan, platform distribusi, jenis dan waktu rilis, target kelompok usia serta deskripsi singkat game online display berupa video atau cuplikan," jelas Kiai Syamsuddin.

Lebih lanjut, masih dalam rekomendasi itu, disebut juga pemerintah telah menetapkan regulasi agar penyelenggara game online mengajukan pendaftaran aplikasi game lewat situs tertentu.

Kemudian, pemerintah juga sudah melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri lewat komite klasifikasi. Pemerintah juga mempunyai kebijakan sensor internet yang berkaitan dengan masalah game online.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved