Konferwil PWNU Jatim

Bahtsul Masail Judi Online di Konferwil PWNU Jatim Jombang, Hasilkan Rekomendasi Berikut

Bahtsul Masail hasil pembahasan judi online Konferwil PWNU Jatim, hasilkan keputusan pemblokiran rekening bandar judi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa/Media Center Konferwil PWNU Jatim
Forum Bahtsul Masail yang digelar di Gedung Kampus Unhasy Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (3/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Bahtsul Masail hasil pembahasan judi online di Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), hasilkan keputusan pemblokiran rekening bandar judi.

Hasil tersebut, berbentuk rekomendasi yang sudah dibahas oleh para peserta Konferwil Komisi Maudlu'iyah Konferwil PWNU Jatim 2024.

Dari pembahasan tersebut disepakati, bahwa aktifitas judi online yang marak di masyarakat adalah perilaku yang dapat merusak hubungan antar sesama manusia.

Hasil pembahasan di forum tersebut, dibacakan oleh KH Syamsuddin dari Pasuruan, Jatim, dalam Pelaporan Hasil Sidang Pleno III Laporan hasil sidang komisi.

Dari penyampaian yang disampaikan oleh KH Syamsuddin, jika aktifitas judi online dapat merusak hubungan keluarga, teman dan pasangan.

Serta, merusak kesehatan mental, kerugian finansial, memicu tindak kriminal dan membuat pelaku jadi pribadi yang lebih tertutup serta candu dan mengancam keamanan data, khususnya data para pelaku.

"Dalam penanganan judi online, maka dalam draft yang nantinya akan disempurnakan, memetakan tindakan penanganan judi online ini menjadi dua tahapan. Pertama tindakan preventif dan kedua secara kuratif," ungkapnya.

KH Syamsuddin juga membacakan, dari hasil pembahasan Bahtsul Masail tema judi online ini, direkomendasikan bahwa sejatinya pemerintah telah mengambil langkah memberantas judi online.

"Beberapa langkah di antaranya kami apresiasi seperti membentuk satgas perjudian, mendukung penegakan hukum ketat, pemblokiran situs dan aplikasi judi dan pemantauan transaksi keuangan yang ditangani oleh PPATK serta perlu adanya sosialisasi soal judi online. Juga kerja sama internasional, khususnya apabila aplikasi tersebut berasal dari negara lain," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam upaya pemberdayaan di masyarakat supaya tidak tergantung dengan judi online dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan, semua sudah digariskan, maka penting bagi pemerintah menjalankan item yang sudah dijelaskan.

"Upaya yang harus dilakukan adalah memblokir rekening bandar yang menuju atau pengelola akun situs judi terkait. Kemudian yang kedua, masyarakat harus berpartisipasi aktif seperti melaporkan aktivitas judi online ke pihak penegak hukum terkait," pungkas KH Syamsuddin.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved