Wanita Ditemukan Tewas di Tangga

UPDATE Adik Aniaya Kakak Hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Saat sekuriti menunjukkan lokasi rumah kejadian perkara 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Seorang adik, PR (26) yang viral karena menganiaya kakak kandungnya SA (30) hingga tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, berpotensi mendekam di penjara tujuh tahun.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 Tentang Pembunuhan.

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan penetapan status tersangka kepada PR dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadapnya, beserta olah TKP dan prarekonstruksi kejadian di lokasi, pada Rabu (31/7/2024).

Kasus tersebut akhirnya diselidiki Polisi bermula saat adanya laporan masyarakat yang menemukan korban tewas di rumah tersebut, Selasa (30/7/2024).

Setelah mengidentifikasi korban dengan menemukan beberapa temuan luka yang tak wajar, maka dilakukanlah penyelidikan mendalam dengan memeriksa semua anggota keluarga korban.

Setelah penyelidikan bergulir selama dua hari, pada PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Ya sudah kemarin (status tersangka) habis digelar, Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Bisa Pasal 338, juncto. Antara 5-7 tahun ancaman hukumannya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya masih memastikan penyebab kematian korban dengan melakukan autopsi yang hasilnya masih ditunggu.

"Hasilnya (autopsi) belum keluar. Untuk terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka semalam," katanya pada awak media di Surabaya.

Sementara itu, mengenai motif tersangka menganiaya kakak kandungnya hingga tewas, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga karena sakit hati dipermalukan korban.

Mulanya, korban dan tersangka tinggal satu rumah di alamat lokasi kejadian, bersama ibunda mereka berinisial EN dan adik ketiga laki-laki berinisial JNT (23).

Pada April 2024, tersangka, ibundanya EN dan JNT memutuskan pindah tempat tinggal di kawasan Jalan Babat Jerawat, Surabaya.

Masalah internal keluarga antara korban SA dan anggota keluarga yang lain menyebabkan perpisahan tersebut.

Rumah kontrakan tersebut akhirnya cuma dihuni korban SA seorang diri.

Pada suatu hari, tersangka PR memiliki masalah utang piutang puluhan juta di tempat kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved