Berita Surabaya

Komisi A Perjuangkan Modin dan Marbot di Surabaya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Komisi A DPRD Surabaya mengusulkan agar Pemkot Surabaya menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh modin dan marbot

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, saat menjadi narasumber di studio TribunNetwork beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya mengusulkan agar Pemkot Surabaya menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh modin dan marbot (penjaga masjid musala).

Komisi yang membidangi pemerintahan ini akan memperjuangkan mereka tercover BPJS Ketenagakerjaan ini.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, melihat bahwa modin dan marbot di Kota Pahlawan adalah warga penuh dedikasi.

"Mereka bekerja 24 jam dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah selayaknya kesempatannya dicover BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (2/8/2024).

Cak Toni, sapaan Arif Fathoni, mendorong adanya jaminan asuransi tenaga kerja terhadap ribuan modin dan marbot di Surabaya.

Modin adalah orang yang  bertugas mengurusi jenazah atau warga yang meninggal hingga dikebumikan.

Marbot adalah penjaga masjid dan musala.

Mereka bekerja tanpa dibatasi waktu. Setiap ada orang meninggal, sang modin yang akan mengurusi, memandikan, memakaikan kain kafan, mensalati, hingga mengubur.

Semua dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Begitu juga marbot akan bertanggung jawab atas kebersihan dan keberlangsungan tempat ibadah.

Cak Toni yang juga Ketua DPD Golkar Surabaya itu juga mengupayakan juga berlaku bagi penjaga tempat ibadah agama lain masuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain para modin dan marbot itu selama ini juga sudah mendapat insentif dari Pemkot Surabaya.

Ada ribuan modin dan marbot di seluruh Surabaya. Mereka juga sudah terdaftar resmi di Pemkot Surabaya.

Keberadaan mereka yang membantu masyarakat langsung sudah diperhatikan Pemkot Surabaya dengan menerima insentif bulanan.

Honor modin di Surabaya saat ini Rp 800.000 per bulan.

Sementara marbot rumah ibadah termasuk musala dan masjid juga mendapat insentif bulanan Rp 400.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved