Berita Tulungagung

Dicekal KPK, Pj Bupati Tulungagung Minta Kades Karanganom Menghadap Inspektorat Dulu

KPK menemukan bukti ada potongan hibah dana dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

Pergantian hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menjatuhkan pidana kepada kades.

“Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkas Heru.

Sukar diketahui menjabat sebagai Kades Karanganom hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.

Mengacu pada Undang-undang Desa yang lama, seharusnya Sukar akan menjabat selama 6 tahun sampai tahun 2025. Namun setelah ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jabatannya diperpanjang 2 tahun sampai 2027.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.

Pencegahan buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar, Royan dan Wawan.

Sukar mengaku menerima dana hibah lewat Pokmas sebesar Rp 1 miliar dari anggaran tahun 2021.

Dana itu sudah dimanfaatkan untuk perbaikan jalan dengan betonisasi.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved