Berita Tulungagung

Dicekal KPK, Pj Bupati Tulungagung Minta Kades Karanganom Menghadap Inspektorat Dulu

KPK menemukan bukti ada potongan hibah dana dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Sukar, ada nama A Royan yang pernah menjadi anggota DPRD Tulungagung, dan Wawan seorang swasta dari Kecamatan Pagerwojo yang masuk dalam daftar.

Terkait status Sukar saat ini, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku sudah memberi perhatian pada kasusnya.

Namun, menurut Heru, kasus yang dihadapi Sukar tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).

“Itu murni pemanfaatan dana hibah dari provinsi, tidak ada kaitannya dengan DD, ADD,” jelas Heru Suseno di sela inspeksi proyek fisik perbaikan jalan di Jalan Mastrip Tulungagung, Jumat (2/8/2024).

Pj Bupati mengaku, sudah meminta Sukar untuk bertemu dengan Inspektorat.

Pihaknya ingin memberi masukan apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi proses hukum ini.

Namun Heru menegaskan, masukan dari Inspektorat ini bukan dalam rangka penyelesaian kasus.

“Bukan pendampingan dalam kasus, karena buktinya sudah jelas semua. Sekarang sedang diproses,” tegas Heru.

Sebelumnya, KPK menemukan bukti ada potongan hibah dana dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Diduga, Sukar merupakan salah satu pihak yang menjadi perantara penyaluran dana hibah ini ke sejumlah Pokmas.

Saat ini, Pemkab Tulungagung masih terus memantau perkembangan perkara, karena akan berdampak pada jalannya pelayanan di Desa Karanganom.

“Sampai sekarang kan belum ditahan sama KPK. Kalau memang nantinya ditahan, kami akan berhentikan sementara,” papar Heru.

Pemberhentian sementara kades diberlakukan, karena kades tidak bisa menjalankan pemerintahan karena penahanan proses hukum.

Selama pemberhentian sementara, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved