Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin 1000 Persen Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Pihak Iptu Rudiana Singgung soal Lendir di Tubuh

Pihak Iptu Rudiana sangat yakin Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, tewas karena jadi korban pembunuhan. Mereka menyoroti adanya lendir di tubuh korban

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/ist
Iptu Rudiana dan kuasa hukum yang menangani kasus Vina Cirebon (kiri) 

SURYA.CO.ID - Seolah membantah ucapan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji yang menyebut Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon tewas karena kecelakaan, pihak Iptu Rudiana menyatakan pendapat berbeda. 

Seperti diketahui, Susno mengatakan, bukti-bukti terkait kasus kematian Vina dan Eky masih belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur pembunuhan.

“Sekarang kalau pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) di mana?"

"Kemudian buktinya apa? Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. Kamera CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada,” ujar Susno usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Terkait pendapat tersebut, pihak Iptu Rudiana membantah. Mereka sangat yakin Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, meninggal karena pembunuhan, 

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.

Mereka kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.

Baca juga: Akhirnya Isi CCTV Kasus Vina Cirebon Terkuak, Iptu Rudiana Sudah Lihat Bersama 3 Anak Buahnya

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.

Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.

Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.

"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya. 

Soroti Lendir di Tubuh Vina

Terpisah, kuasa hukum Iptu Rudiana lain, Pitra Romadoni membeberkan hasil visum et repertum serta kesaksian pemandi jenazah Vina.

"Saya ingin sampaikan ahli berpandapat sah-sah saja silahkan saja bependapat yang lain sepanjang sepengatahuan dan ilmu pengetahuannya," kata Pitra dikutip dari akun Youtube TV One, Rabu (31/7/2024).

Pitra mengungkapkan bahwa ahli banyak yang juga bertentangan pendapat. Sehinggal, setiap ahli dapat berbeda pandangan tergantung dari sudut pandang yang dipilih.

Pitra lalu membeberkan putusan kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon. Dimana telah dijelaskan dalam visum et repertum yang memeriksa lubang kemaluan dan anus korban.

Hasilnya, kata Pitra, ditemukan sperma di kemaluan.

"Mohon maaf agak sensitif," ujarnya.

Iptu Rudiana, Eky dan Vina. Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana, Eky dan Vina. Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews)

"Kalau ada pihak mengatakan tidak ada sperma di kemaluan itu. Ada pihak-pihak tidak mengakui visum dan putusan pengadilan. Saya nyatakan putusan yang diputuskan pengadilan dianggap benar," kata Pitra.

Menurut Pitra, hasil visum mengenai sperma di tubuh Vina membuktikan adanya perbuatan pemerkosaan. Ia pun menyinggung pihak yang membuat isu bahwa darah di tubuh Vina berasal dari darah haid.

"Tidak ada dalam visum, yang ada hanyalah sperma," kata Pitra.

Pitra juga mengutip kesaksian pemandi jenazah Vina.

"Bahwa waktu memandikan jenazah, banyak lendir di kemaluan almarhum," tuturnya.

Pitra menegaskan hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di pengadilan. Sebelumnya, juga dilakukan pendalaman oleh kepolisian dan kejaksaan.

"Sehingga diputuskan kepada terpidana vonis seumur hidup tidak ada keraguan yang mulia majelis hakim kepada para terpidana," tuturnya.

Pitra juga menyoroti pihak yang beranggapan tewasnya Vina dan Eky karena insiden kecelakaan lalu lintas.

Menurut Pitra, putusan pengadilan telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para terpidana dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Tidak ada dalam putusan manapun itu kecelakaan lalu lintas."

Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan)
Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan) (Youtube Kompas.com/Tribun Jabar)

"Kalau kecelaakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang mana, kan sudah pendalamanan diteliti jaksa berdasarkan saksi dan bukti dari kepolisian. Bukti yang diperoleh kepolisian ada 24 alat bukti," katanya.

Pitra juga menyinggung kondisi sepeda motor serta luka yang dialami Eky. Yakni, sepeda motor Eky tidak rusak. Hal itu berbanding terbalik dengan luka yang dialami Eky.

"Kondisi almarhum ini sangat luar biasa sekali luka-luka yang dialami dari almarhum Eky, dari tulang rahang atas dan bawah itu telah patah, tengkorak kepala atas hancur, terus baik dari badan persendian tangan itu lebam dan memar dan sebagainya," ujar Pitra.

"Bagaimana mungkin kecelakaan dan menggunakan helm, helm tidak hancur dam motor tidak hancur, ada saksi melihat langsung di lokasi almarhum dikeroyok. Tetapi tidak saya sebut saksinya karena bagian penyidikan," imbuhnya.

Pihak Keluarga Vina Sepakat

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia pun tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, jika Vina-Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved