Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Jogi Nainggolan Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Beber Peran Iptu Rudiana Ayah Eky

Inilah sosok Jogi Nainggolan, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon yang membongkar peran Iptu Rudiana ayah Eky dalam kasus ini.

kolase instagram
Iptu Rudiana dan Jogi Nainggolan, Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Beber Peran Iptu Rudiana Ayah Eky. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Jogi Nainggolan, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon yang membongkar peran Iptu Rudiana ayah Eky dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan Jogi Nainggolan di dalam sidang PK Saka Tatal.

Sekadar diketahui, pada tahun 2016, Jogi bertugas menjadi pengacara terpidana kasus Vina Cirebon sehingga ia pun mengetahui jalannya sidang pokok perkara di waktu tersebut.

"Apa yang saudara saksi ketahui tentang peran aktif dari Rudiana?" tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada Jogi, melansir dari tayangan Kompas TV.

"Nah, kalau menelusuri apa yang tertuang dalam BAP yang sudah ada berkas perkara, dia adalah motor daripada semua ini," jawab Jogi.

Baca juga: Hotman Paris dan Iptu Rudiana Kini Malah Kompak Sudutkan Dedi Mulyadi, Ayah Eky Senyum-senyum

Jogi kemudian menjelaskan hal-hal yang ia ketahui berdasarkan BAP Iptu Rudiana tahun 2016 tentang kasus Vina.

Meskipun Rudiana adalah ayah dari salah satu korban, ia menilai tentu tetap tidak boleh menangkapi pelaku seenaknya.

"Tidak boleh dong kan melakukan sesuatu tindak-tindak di luar daripada norma hukum yang benar.

Jadi, dia melakukan penangkapan sendiri, tapi nggak punya kewenangan kalau kita bciara dalam konteks hukum acara pidana," kata Jogi.

Ia menuturkan, bahwa dirinya mengimbau agar Iptu Rudiana bicara ke Kapolri jika merasa malu.

Dengan demikian, menurut Jogi maka kasus Vina akan cepat selesai dan para terpidana bisa dibebaskan.

Baca juga: Yakin Saka Tatal Bakal Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bandingkan Pegi Setiawan

"Kasihan mereka yang lagi punya hukuman seumur hidup. Saya yakin juga Mahkamah Agung membebaskan mereka.

Yakin, sudah begini kok terkuak semuanya," tegas Jogi.

Lebih lanjut, Jogi mengatkan bahwa sebenarnya tahun 2016 pihak terpidana kasus Vina sempat mengajukan praperadilan.

Namun, sidang praperadilan diundur dua kali sehingga gugur karena sudah dilaksanakan sidang pokok perkara.

"Jadi tidak ada cerita praperadilan kami ditolak, jadi ya cuma gugur aja," ujarnya.

Lantas, seperti apa sosok Jogi Nainggolan sebenarnya?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Jogi Nainggolan merupakan seorang pengacara.

Iptu Rudiana menangis saat ziarah di makam Eky, korban kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana menangis saat ziarah di makam Eky, korban kasus Vina Cirebon. (kolase youtube iNews Official)

Ia menjadi kuasa hukum lima terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurut informasi yang beredar, Jogi memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam mengelola firma hukum.

Jogi Nainggolan diketahui pimpinan kantor hukum The Rule.

Hal ini diketahui dari akun Instagram Kantor Hukum The Rule yang menyebutkan "Dr Jogi Nainggolan SH, MH & Partners Legal Study & Legal Consultant".

Sementara menurut laman Mangatur Nainggolan Law Firm, Jogi juga disebutkan memiliki profesi lain sebagai dosen.

Dia mengajar di beberapa universitas di Indonesia. Jogi Nainggolan merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) tahun 1993.

Kemudian, ia mendapat gelar Magister di Universitas Parahyangan dan lulus pada 2003.

Tak hanya itu, Jogi turut menyelesaikan pendidikan Doktor Hukum dari Universitas Parahyangan. Ia lulus pada 2010.

Baca juga: Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Masih Bisa Terus Dipanjangkan

Sebut Pegi Bukan DPO Pembunuhan Vina

Sebelumnya, dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya diungkap oleh kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.

Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.

Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.

Pegi Setiawan. Pantesan Gak Berharap Ganti Rugi, Pegi Setiawan Banyak Dapat Rejeki Nomplok, Ditawari Main Film?
Pegi Setiawan. Pantesan Gak Berharap Ganti Rugi, Pegi Setiawan Banyak Dapat Rejeki Nomplok, Ditawari Main Film? (Tribun Medan)

Jogi mengatakan, Pegi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.

"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon."

"(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024).

Jogi mengaku masih tak yakin, Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya.

"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," kata Jogi.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon.

Kehadiran Iptu Rudiana diharapkan bisa mengungkap kebenaran kasus Vina Cirebon yang belum ada titik terang sejak 8 tahun silam. 

Apalagi Iptu Rudiana sempat ngotot bahwa kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky alias Eky, dan Vina Cirebon, bukanlah kecelakaan tunggal seperti pernyataan pihak Saka Tatal.

"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Semisal apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini.

Caranya, dengan memberikan penjelasan di sidang PK yang diajukan Saka Tatal tersebut.

"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.

Oleh sebabnya, jika Susno berada di posisi Iptu Rudiana bakalan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir

Selain itu, Susno mengatakan jika Polri juga tak bisa mendorong Iptu Rudiana untuk hadir.

Pasalnya, masalah ini bukanlah persoalan lembaga Polri melainkan persoalan pribadi.

"Tidak bisa. Kenapa? Karena persoalan ini bukanlah persoalan lembaga Polri tapi persoalan pribadi Rudiana karena ini menyangkut anaknya menyangkut kesaksian bukan menyangkut jabatannya pada saat itu, bukan juga sebagai Rudiana anggota Polri," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved