Berita Lumajang
Sindikat Penjualan Mobil Bekas Bodong Hasil Curian Berhasil Diungkap Polres Lumajang
Sindikat penjualan mobil bekas bodong hasil curian berhasil diungkap Polres Lumajang. Pencuri dan penadah dibekuk Polisi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sindikat penjualan mobil bekas bodong hasil curian berhasil diungkap Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, terungkapnya kasus ini, bermula dari sebuah informasi hilangnya mobil seorang warga dari Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial RD (44).
Berawal dari sewa mobil, RD warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir,terbesit keinginan untuk memilikinya.
Sebelum mengembalikan mobil yang ia sewa, RD menggandakan kunci mobil yang ia sewa itu.
Hal tersebut dillakukan, demi rencana RD memiliki mobil tersebut dalam waktu singkat.
"Jadi tersangka ini modusnya menduplikat kunci mobil yang ia sewa, hingga akhirnya bisa mencuri mobil," ujar AKBP Zainur saat gelar rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/2024).
Upaya pencurian oleh RD, dilakukan beberapa hari setelah menyewa mobil. Tepatnya pada Rabu, 24 Juli 2024, dini hari.
Melihat mobil hanya diparkir di halaman, dengan sigap RD membuka kunci pintu mobil dengan berbekal kunci yang sudah ia duplikat sebelumnya.
Dengan mulus RD kemudian berhasil membawa kabur mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi S 9044 T, milik seorang warga asal Kecamatan Kunir, Lumajang.
RD kemudian menjual mobil yang ia curi kepada seorang penadah di Kabupaten Bondowoso, Jatim.
"Dijual kepada penadah dengan harga Rp 23 juta," ungkap Rofik.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, hingga akhirnya dapat menangkap komplotan penadah asal Bondowoso berinisial S dan NH.
Kedua penadah membenarkan telah membeli mobil Daihatsu Gran Max dari tersangka RD.
Dari tangan para penadah, polisi mengamankan 4 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit mobil Suzuki Splash.
"Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP penadah," jelas Kapolres.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
maling mobil di Lumajang
sindikat penjualan mobil bekas bodong
mobil bekas bodong hasil curian
mobil bekas bodong
Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik
Lumajang
Bondowoso
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.