Berita Lumajang

Sindikat Penjualan Mobil Bekas Bodong Hasil Curian Berhasil Diungkap Polres Lumajang

Sindikat penjualan mobil bekas bodong hasil curian berhasil diungkap Polres Lumajang. Pencuri dan penadah dibekuk Polisi.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Tersangka pelaku pencurian dan penadah beserta barang bukti deretan mobil yang diamankan Polres Lumajang dari ungkap kasus pencurian mobil, Rabu (31/7/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sindikat penjualan mobil bekas bodong hasil curian berhasil diungkap Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, terungkapnya kasus ini, bermula dari sebuah informasi hilangnya mobil seorang warga dari Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial RD (44).

Berawal dari sewa mobil, RD warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir,terbesit keinginan untuk memilikinya.

Sebelum mengembalikan mobil yang ia sewa, RD menggandakan kunci mobil yang ia sewa itu.

Hal tersebut dillakukan, demi rencana RD memiliki mobil tersebut dalam waktu singkat.

"Jadi tersangka ini modusnya menduplikat kunci mobil yang ia sewa, hingga akhirnya bisa mencuri mobil," ujar AKBP Zainur saat gelar rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/2024).

Upaya pencurian oleh RD, dilakukan beberapa hari setelah menyewa mobil. Tepatnya pada Rabu, 24 Juli 2024, dini hari.

Melihat mobil hanya diparkir di halaman, dengan sigap RD membuka kunci pintu mobil dengan berbekal kunci yang sudah ia duplikat sebelumnya.

Dengan mulus RD kemudian berhasil membawa kabur mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi S 9044 T, milik seorang warga asal Kecamatan Kunir, Lumajang.

RD kemudian menjual mobil yang ia curi kepada seorang penadah di Kabupaten Bondowoso, Jatim.

"Dijual kepada penadah dengan harga Rp 23 juta," ungkap Rofik.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, hingga akhirnya dapat menangkap komplotan penadah asal Bondowoso berinisial S dan NH.

Kedua penadah membenarkan telah membeli mobil Daihatsu Gran Max dari tersangka RD.

Dari tangan para penadah, polisi mengamankan 4 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit mobil Suzuki Splash.

"Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP penadah," jelas Kapolres.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved