Berita Jombang

493 Botol Miras Diamankan Polres Jombang dari Rumah Warga di Dusun Jagalan

Sebanyak 493 botol minuman keras (miras) beserta penjualnya diamankan pihak Sat Samapta Polres Jombang.

Foto Istimewa Polres Jombang
Foto Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis yang Diamankan Pihak Polres Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sebanyak 493 botol minuman keras (miras) beserta penjualnya diamankan pihak Sat Samapta Polres Jombang.

Masih maraknya peredaran miras di Kota Santri ini tercermin dari penggerebekan kepolisian yang mengamankan penjual miras beserta ratusan botol miras yang ia jual.

Aksi penggerebekan tersebut terjadi di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, pada Senin (29/07/2024) lalu.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah Robangi (57) warga Dusun Jagalan, Desa losari Kecamatan, Ploso, Jombang.

Ahmad Aly menjelaskan, diamankan 493 botol miras berbagai jenis. Diantaranya
143 botol arak bali Kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 Botol anggur merk Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold.

"Kita amankan 493 botol miras berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang," ucapnya dalam keterangan yang diterima Surya pada Rabu (31/7/2024.

Muhammad Robangi, pemilik ratusan botol miras itu juga ikut diamankan oleh polisi. "Penjual juga ikut kami amankan. Kami jerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap tidak ada masyarakat yang mencoba untuk menjual dan mengedarkan miras. Pihaknya mengaku akan terus gencar melakukan razia peredaran miras, hal itu juga sebagai bentuk pemberantasan miras di Jombang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved