Pembunuhan Vina Cirebon

Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji, Eks Kabareskrim: Itu Rp 6 Miliar

Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon. Dapat miliaran rupiah. Siapa?

Kompas.com
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kasus Vina Cirebon sebagai ladang bisnis untuk mencari keuntungan.

Nyatanya kata Susno Duadji sejak kasus Vina Cirebon kembali dibahas memang memunculkan perhatian masyarakat.

Sehingga sebagian orang justru mengambil untung dari kasus Vina Cirebon ini kata Susno Duadji.

"Ini bisnis kasus," kata Susno Duadji, dikutip YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman

Susno Duadji mencontohkan pihak yang diuntungkan dalam kasus Vina Cirebon ini adalah pembuat film Vina Sebelum 7 hari.

"Yang jelas film Vina sebelum 7 hari sudah hampir 6 juta penonton kalau 1 tiket Rp100.000 itu Rp6 Miliar," tutur Susno Duadji.

Selain itu kata Susno Duadji pihak lain yang diuntungkan dari munculnya kasus Vina Cirebon ialah stasiun TV dan penyelenggara podcast.

Perkembangan kasus Vina Cirebon memang membuat orang menjadi penasaran bagaimana akhirnya.

Sehingga tak heran kata Susno Duadji apabila setiap stasiun TV dan podcast terus mengupdate perkembangan kasus Vina Cirebon.

Hal itu dilakukan untuk mencari rating semata dalam kasus Vina Cirebon, kata Susno Duadji.

Baca juga: Yakin Iptu Rudiana Diduga Langgar Kode Etik Berat di Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri: Sangat Fatal

"Ini bisnis jasa. Jasa informasi stasiun TV ratingnya naik termasuk penyelanggara podcast naik juga termasuk pendamping-pendampingnya," tutur Susno Duadji.

"Kalau ini masih banyak penontonnya mungkin masih terus dilanjutkan," kata Susno Duadji.

Sementara itu, nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon

Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya. 

Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal. 

Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.

Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.     

"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno. 

Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan. 

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

Baca juga: Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana Diduga Kena Imbas Kebohongannya, Farhat Abbas: Tak Dilindungi

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.

kolase foto mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ia Membongkar Cara Menangkap Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon.
kolase foto mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ia Membongkar Cara Menangkap Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews)

Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.

"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.

Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.

Baca juga: Gara-gara Dedi Mulyadi dan Dede Ngotot Ogah Minta Maaf, Iptu Rudiana Diduga Lapor ke Polda Jabar

"Enggak ada," katanya.

Sementara ahli yang melakukan visum kepada Vina dan Eky, kata Susno, menyatakan bukan pembunuhan.

Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.

"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.

"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.

Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.

"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.

"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved