Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Geram Ronald Tannur Divonis Bebas dan Sebut Ada Kejanggalan

Berikut ini daftar harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang disorot setelah mengomentari vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

kolase Tribunnews
Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Ronald Tannur (kiri). Rieke Geram Ronald Tannur Divonis Bebas dan Sebut Ada Kejanggalan. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka turut jadi sorotan setelah mengomentari vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu geram  setelah mengetahui kabar vonis bebas dari anak anggota dewan tersebut. 

Rieke menduga kuat ada kejanggalan dalam putusan yang ditajtuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ini. 

"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener," kata Rieke, Jumat (26/7/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Rieke pun meminta Komisi Yudisial (KY) dan pihak terkait mengusut tuntas putusan hakim.

Baca juga: Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Usai Bebas, Komnas Perempuan Sebut Hukum Tumpul ke Atas

Karena menurutnya,  hukum harus berlaku adil termasuk untuk anak anggota dewan atau anak pejabat sekalipun.

"Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim."

"Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," tegasnya. 

Lantas, seperti apa harta kekayaan Rieke?

Rieke Diah Pitaloka terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. 

Berikut rincian harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka dikutip dari laman LHKPN.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.100.000.000

Baca juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kritik Hakim Erintuah Damanik, Keluarga Dini Tak Terima 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000
 
2. Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 850.000.000
  
3. Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
 
4. Tanah Seluas 151 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
 
5. Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 925.000.000
 
6. Tanah Seluas 1246 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

7. Tanah Seluas 1336 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

8. Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 625.000.000
 
9. Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp 3.500.000.000

12. Tanah Seluas 616 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.175.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
  
2. MOBIL, TOYOTA ALPHAD 2.6G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 825.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 793.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 964.436.575

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 15.032.436.575
 
II. HUTANG Rp 389.617.346
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.642.819.229

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Ronald Tannur kemudian didesak untuk dicekal ke luar negari. 

Desakan itu disampaikan Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur

Ronald  Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam. 

Menurut Siti Aminah, putusan bebas ini telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Ini jadi catatan buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," kata Siti Aminah dikutip dari tayangan Kompas Malam pada Jumat (26/7/2024). 

Siti mengapresiasi upaya penyidik dan JPU yang sudah menambahkan restitusi pada tuntutannya, namun sayangnya langkah progresif ini justru tidak diikuti perspektif dan putusan hakim. 

"Kami dukung JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Siti Aminah.

Selain itu, Siti juga meminta badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung  dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan, agar pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban dipenuhi.

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

"Misalnya kuasa hukum korban juga bisa meminta JPU untuk menjadikan Ronald Tannur dicegah bepergian ke LN. Langkah bisa dilakukan," ujarnya. 

Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Siti adalah memastikan keluarga korban bisa mendapatkan pemulihan khususnya anak korban, mengingat kematian ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.

"Keluarga bisa mengakses UPT GDPPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," tegasnya. 

Di bagian lain, setelah putusan bebas ini, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Medaeng. 

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu  lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.

Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7).

Medy, seorang pembantu di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman. Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.

Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi,"  terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan."

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved