Korupsi di PT Timah
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Segera Disidang, 88 Tas Branded, 11 Rumah hingga 8 Mobil Mewah Disita
Segini harta suami artis Sandra Dewi, Harvey Moes yang disita Kejaksaan Agung di kasus korupsi tata niaga timah.
SURYA.CO.ID I JAKARTA - Harta suami artis Sandra Dewi, Harvey Moes yang disita Kejaksaan Agung di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, bernilai ratusan miliar.
Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).
Pelimpahan Harvey Moes bersamaan dengan tersangka lain yang juga selebritas, Helema Lim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, harta benda Harvey Moes yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan.
Rinciannya, 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.
Baca juga: Ternyata Founder Sriwijaya AIr Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis
"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tuturnya.
Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000.
Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.
Sementara barang bukti dari tersangka Helena Lim sendiri terdiri dari 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara, 2 unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucapnya.
Kemudian, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD
Selanjutnya, uang sebesar Rp10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu. Kemudian uang sejumlah Rp1.485.000.000 rupiah dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP," ungkapnya.
Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.
Kejari Tunjuk 30 Jaksa

Di kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT RBY yang melakukan rapat-ralat dan lobi-lobi dengan PT Timah terkait kerjasama sewa menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan.
Dari kerjasam tersebut Harvey lalu menginiasia pengumpulan keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang dikelola Helena Lim seolah olah sebagai dana Corporate Social Responsibilty (CSR).
Karena perannya ini lah Harvey dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Harvey dan Helena Lim akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kejari Jakarta Selatan sudah mempersiapka 30 jaksa akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini, mulai dari prapenuntutan hingga ke depannya.
"Kita terus bersungguh-sungguh, dalam waktu dekat aka dilimpahkan ke kejaksaan. Strategi penuntutan, ada penyelenggara negara, ada swasta. JPU terus bekerja keras menuntaskan, menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara dan pada akhirnya dilimpahkan pengadilan," tegas Harli.
Lalu, bagaimana dengan 4 tersangka yang hingga kini belum dilimpahkan ke proses penuntutan, Harli memastikan proses akan segera dilakukan.
Informasi yang beredar, satu dari empat tersangka ini, yakni Hendry Lie kini tengah berobat ke Singapura.
Saat ditanyakan hal ini, Harli mengaku akan mengecek informasi tersebut.
"Yang bersangkutan kita akan terus update. Bahwa ada informasi yang bersangkutan berada di sana (Singapura), kita akan cek dan ricek, akan diupdate," tukasnya.
Seperti diketahui, Hendry Lie, yang juga Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Belum ditahannya Hendry Lie ini menjadi sorotan karena hampir semua tersangka kasus ini sudah berada di balik jeruji besi seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim.
Apalagi Hendry Lie sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan agung sejak 26 April 2024.
Selain Hendry Lie, satu tersangka lagi yang belum ditahan adalah Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar berdalih, penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif.
Baca juga: Siapa Pensiunan Jenderal yang Bekingi Bisnis Timah Ilegal Harvey Moeis Cs? IAW Sebut Inisialnya
"Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini, sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," ujar Harli Siregar dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (14/6/2024).
Harli pun memberi sinyal bahwa Kejasaan Agung belum akan mengambil langkah penahanan terhadap Hendry Lie dan Rusbani, tak seperti tersangka lainnya.
"Kami belum melihat nanti seperti apa ya, ke depannya seperti apa," katanya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga lainnya pada hari yang sama, yakni Jumat (26/4/2024).
Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.
Namun mereka semua langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.
Sedangkan Hendry Lie dn Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).
Dalam perkara ini Hendry Lie bersama adiknya disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Sedangkan Rusbani dan para Kepala Kadis ESDM Babel lainnya, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Berikut daftarnya:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus Timah: 11 Rumah, Uang Miliaran, 8 Mobil Mewah
Harvey Moeis
Helena Lim
suami Sandra Dewi
Korupsi di PT Timah
Harta Harvey Moeis
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang |
![]() |
---|
Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD |
![]() |
---|
Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi |
![]() |
---|
Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas |
![]() |
---|
Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.