Korupsi di PT Timah

Ternyata Founder Sriwijaya AIr Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis

Hendry Lie, Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus korupsi timah.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hendry Lie, founder Sriwijaya Air yang menjadi tersangka korupsi timah ternyata belum ditahan. 

SURYA.CO.ID I JAKARTA - Ini lah sosok Hendry Lie, Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air yang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah. 

Bleum ditahannya Hendry Lie ini menjadi sorotan karena hampir semua tersangka kasus ini sudah berada di balik jeruji besi seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim. 

Apalagi Hendry Lie sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan agung sejak 26 April 2024.

Selain Hendry Lie, satu tersangka lagi yang belum ditahan adalah Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar berdalih, penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif.

Baca juga: Siapa Pensiunan Jenderal yang Bekingi Bisnis Timah Ilegal Harvey Moeis Cs? IAW Sebut Inisialnya

"Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini, sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," ujar Harli Siregar dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (14/6/2024).

Harli pun memberi sinyal bahwa Kejasaan Agung belum akan mengambil langkah penahanan terhadap Hendry Lie dan Rusbani, tak seperti tersangka lainnya.

"Kami belum melihat nanti seperti apa ya, ke depannya seperti apa," katanya.

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga lainnya pada hari yang sama, yakin Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Namun mereka semua langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.

Sedangkan Hendry Lie dn Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Dalam perkara ini Hendry Lie bersama adiknya disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved