Kamis, 9 April 2026

Berita Gresik

Mudahkan Penerbitan Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Gresik Berikan 7 Layanan Prioritas

"Untuk masyarakat yang mengurus serikat sejak 1 Juni 2024 sudah mendapat sertipikat elektronik," kata Fanani, Senin (22/7/2024).

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memberikan pelayanan pengurusan sertifikat elektronik, Senin (22/7/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mempermudah pelayanan pemohon sertipikat hak atas tanah. Hal itu dilakukan dengan memberikan 7 layanan prioritas dan menerbitkan sertifikat elektronik.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Fanani mengatakan, dalam mensukseskan program pemerintah dalam bidang agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memberikan kemudahan bagi pemohon sertifikat hak atas tanah.

Tujuh layanan prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yaitu Roya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan Hak, Hak Tanggungan, Pendaftaran SK, Pengecekan Sertipikat dan Perubahan Hak.

"Untuk masyarakat yang mengurus serikat sejak 1 Juni 2024 sudah mendapat sertipikat elektronik," kata Fanani, Senin (22/7/2024).

Fanani menambahkan, saat ini program sertifikat elektronik sudah berjalan 100 persen, sehingga pelayanan akan berjalan maksimal.

"Capaian kinerja 7 layanan prioritas 100 persen selesai sesuai SOP (Standard Operational Procedure) sehingga sertifikat elektronik benar-benar aman," katanya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved