Rabu, 29 April 2026

Berita Jember

Fahim Mawardi, Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Bebas Bersyarat

Fahim Mawardi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, kini telah bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Jember, Jatim.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan santriwati bebas dari tahanan Kelas IIA Jember, Jatim. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Fahim Mawardi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, kini telah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur (Jatim).

Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember itu, dibebaskan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:PAS-1041.PK.05.09 tahun 2024.

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jember tersebut, hanya menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. Setelah memperoleh pembebasan bersyarat ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan, terpidana tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan pada 17 Juli 2024. Namun yang bersangkutan tetap wajib lapor.

"Artinya dia sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien Lapas Jember, dengan wajib lapor itu hingga 16 Januari 2026," ujar Hasan Basri, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, warga binaan tersebut memang diusulkan bebas bersyarat. Sebab telah menjalani 2/3 masa tahanan yang diputuskan olah Mahkamah Agung lewat kasasi.

"Vonis Mahkamah Agung itu masa hukumannya 2 tahun, denda 50 juta , subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, narapidana tersebut dilakukan penahanan sejak 15 Januari 2023, sehingga sudah menjalani 2/3 masa hukuman," jelas Hasan.

Ia mengatakan, terpidana ini ditangkap pada tanggal 15 Januari 2023 oleh pihak Kepolisian Polres Jember dan dilakukan penahanan 16 Januari 2023.

"Pada 4 April 2024, Putusan Pengadilan Negeri Jember: Nomor 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr, pada 16 Agustus 2023. Amar putusannya terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 50.000.000, subsider 3 bulan berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022," papar Hasan

Saat itu, lanjut Hasan, dia, Fahim Mawardi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun Hakim pengadilan tersebut lewat amar putusan Nomor: 1046/PID.SUS/2023/PT SBY 11 Oktober 2023, tidak menguntungkan pihak terdakwa.

"Amar Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember," ujar Hasan.

Kemudian, tambah Hasan, terpidana ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berdasarkan amar putusan hakim MA Nomer: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 04 April 2024, vonis hukuman terhadap terdakwa berkurang banyak.

"Amar putusan hakim MA, hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Sebesar Rp 50.000.000, subsider 2 bulan kurungan. perhitungan masa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa ditahan pada 16 Januari 2023," terangnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved