Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani

Bebasnya Pegi Setiawan memunculkan topik baru di kasus Vina Cirebon, yakni tentang ganti rugi dari pihak Polda Jabar.

youtube
Pegi Setiawan dan pengacaranya. Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani. 

SURYA.co.id - Bebasnya Pegi Setiawan memunculkan topik baru di kasus Vina Cirebon, yakni tentang ganti rugi dari pihak Polda Jabar.

Pasalnya, hingga kini Polda Jabar belum ada itikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Namun sepertinya Pegi tak terlalu mengharapkannya.

Hal ini tampak dari pernyataan Pegi Setiawan saat hadir dalam Podcast di YouTube Deddy Corbuzier.

Awalnya, Pegi mengaku mendapat penyiksaan seperti pukulan saat pertama kali diperiksa penyidik Polda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi

Kekerasan penyidik terhadap Pegi diketahui saat terduga orang salah tangkap ini belum didampingi tim kuasa hukum Toni RM.

"Iya betul, dipukul sedikit, kaki diinjak wajah ditutup dengan kresek hitam," ujar Pegi Setiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Toni RM.

Usai diintimidasi, ia tetap keukeuh tak mengaku sebagai pelaku.

"Saya juga bingung mau jawab bagaimana, wong saya bukan pelakunya," kata Pegi kepada Deddy Corbuzier.

Sorotan Deddy Corbuzier lainnya, Pegi Setiawan mengaku ikhlas sudah diintimidasi penyidik yang terjadi 49 hari terakhir kali dia ditahan.

Pegi juga tak mempersoalkan apakah Polda Jabar mau membayarkan kompensasi yang menjadi haknya atau tidak sama sekali.

Ia menyebut itu tergantung hati nurani kepolisian di Polda Jabar.

"Itu tergantung bagaimana hati nurani mereka (Polda Jabar) saja," jelas Pegi.

Pegi hanya bersyukur dirinya bebas setelah mendapat keadilan yang benar. Sehingga ia sendiri tak berpikir akan menggugat Polda Jabar.

"Itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Tapi yang penting saya sudah dapat keadilan," tuturnya.

Baca juga: Masa Lalu Aep Diduga Jadi Alasan Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Dede: Dia Dendam

Toni RM menjelaskan bahwa upaya gugatan, khususnya kompensasi terbilang sulit.

Tapi dia akan mempertimbangkan mengingat banyak sekali dukungan dari masyarakat di media sosial.

"Kita mengapresiasi dukungan netizen yang pintar-pintar ini. Upaya itu (gugatan) akan kita pertimbangkan," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengaku belum pernah mendengar ada kepolisian yang membayarkan kompensasi kepada orang yang bersalah, kemudian bebas secara hukum.

"Bagaimana ya, tapi saya belum dengar, tuh, ada kepolisian yang mau membayarkan kendati ada hasil dari putusan pengadilan," ujarnya.

Hal ini menjadi topik yang menarik. Selain kompensasi, Polda Jabar juga dituntut untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Pegi mengatakan dirinya kini senang bebas kembali dan ingin melanjutkan kehidupan dengan normal sebagai tukang kuli bangunan.

"Iya, saya memang tukang kuli bangunan. Saya berharap bisa kembali dengan kehidupan yang normal," jelasnya saat ditanya Deddy Corbuzier mengenai harapannya.

Sementara itu Toni RM mengatakan Pegi Setiawan berhak mendapat keadilan itu, yakni nama baiknya dibersihkan oleh Polda Jabar.

Menurutnya, Polda Jabar seharusnya mengumumkan itu secara publik.

"Karena dia nggak terbukti pelakunya kok. Dia korban orang salah tangkap," jelas Toni RM.

Baca juga: Dicap Beri Keterangan Palsu DPO Kasus Vina Cirebon, Reza Indra Giri Malah Minta Sudirman Dilindungi

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi.
kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi. (kolase Tribun Bogor)

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Menanggapi hal itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus, melansir dari tayangan TVOne News.

Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Sebelumnya, Susno Duadji menegaskan, pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Ganti rugi ini sebagai bentuk kompensasi negara atas penangkapan Pegi Setiawan yang sebenarnya tidak pernah terlibat dalam kasus Vina Cirebon

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

kolase foto mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ia Membongkar Cara Menangkap Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon.
kolase foto mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ia Membongkar Cara Menangkap Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews)

Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.

"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi."

"Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

Baca juga: Ternyata Ada Saksi Kunci Kasus Vina yang Belum Muncul, Pengacara Pegi Ungkap Sosoknya: Ada di TKP

Sebagai bentuk kecintaan pada institusi Polri, mantan Kapolda Jawa Barat ini bahkan rela merogoh kocek sendiri. 

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.

Jumlah ganti rugi untuk Pegi

Mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah ganti rugi itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam pasal 23 dan 97.

Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.

"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.

"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved