Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Hakim Rizqa Yunia yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon
Inilah rekam jejak Hakim Rizqa Yunia yang akan pimpin sidang PK Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Hakim Rizqa Yunia yang akan pimpin sidang PK Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, kasus Vina Cirebon kini memasuki drama baru, setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka.
Kali ini Saka Tatal mantan narapidana pembunuhan Vina Cirebon siap melangsungkan sidang PK.
Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.
PN Cirebon dalam suratnya telah membuat jadwal sidang PK Saka Tatal pada Rabu 24 Juli 2024.
Baca juga: Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beber Hasil Temuan: Alurnya Sudah Terbaca
Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari bakal mendampingi Rizqa Yunia.
Dikutip dari situs PN Cirebon, Rizqa Yunia lahir di Praya pada 4 Juni 1979.
Pendidikan terakhir yakni S1 dan golongan IV/A.
Rizqa mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi pada tahun 2018 hingga 2021.
Baru kemudian ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Cirebon sampai saat ini.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik - 2023).
Baca juga: Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total
HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000
Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.
PN Cirebon dalam suratnya telah membuat jadwal sidang PK Saka Tatal pada Rabu 24 Juli 2024.
Baca juga: Dugaan Kekejaman Iptu Rudiana Dibongkar Pihak Terpidana Kasus Vina di Bareskrim, Ini Respon Kapolri
Melalui Krisna Murti, Kuasa Hukum Saka Tatal menjelaskan persiapan yang dikutip dari YouTube Official iNews.
“Persiapan kami dalam menghadapi sidang sudah oke,” ucap Krisna Murti, melansir dari tayangan youtube Official iNews.
Ia pun menuturkan sudah membawa beberapa bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kejadian yang telah terjadi sejak tahun 2016 ini disebutkan oleh Krisna Murti memiliki banyak kejanggalan.
Dari mulai penetapan 8 orang terpidana oleh Hakim di tahun 2016 hingga laporan Iptu Rudiana yang masih belum jelas akan jadi bahan oleh tim Kuasa Hukum Saka Tatal.
Apalagi dengan dibebaskannya Pegi Setiawan dalam sidang Praperadilan membuka peluang PK diterima.
“Artinya laporannya Rudiana perlu diragukan kebenarannya dengan Pegi Setiawan,” imbuhnya.
Krisna Murti pun meyakini pihak dari Rudiana dapat dituntut balik oleh Pegi dengan keterangan palsu.
Kemudian disebutkan jika kedelapan terpidana itu adalah anggota geng motor.
Namun, hal itu terbantahkan dengan tidak adanya barang bukti yang menjelaskan mereka adalah anggota geng motor.
“Jadi kekeliruan-kekeliruan hakim ini banyak sekali,” sambung Krisna Murti.
Pihaknya pun sangat mempertanyakan pada persidangan di tahun 2016 yang tidak menghadirkan saksi-saksi.
Selain saksi, Krisna menjabarkan jika hal seperti ponsel dan rekaman cctv kejadian pada malam tersebut tidak dibuka sama sekali.
“Gimana petunjuknya jika itu terjadi pembunuhan berencana gimana keyakinan hakim?” tanya Krisna pada kinerja Hakim.
Baca juga: Sosok Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Keluarganya Laporkan Iptu Rudiana Ayah Eky
Sebelumnya, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, semakin menyakini bahwa Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon tewas bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).
"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan benar tidak? Peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? Ini memang rekayasa sejak awal," katanya.
Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.
"Tinggal dicari kecelakaan karena apa? Apakah betul kecelakaan tunggal? Karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," katanya.

"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.
Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky.
Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.
"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.
"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya.
Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.