Citizen Feporter

SDN Tenggulunan Sidoarjo Terapkan Program PPKSP dengan Memberdayakan Teman Sebaya

SDN Tenggulunan Sidoarjo terapkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan PPKSP dengan membentuk satgas anti-bully

|
Editor: Musahadah
istimewa
SDN Tenggulunan Sidoarjo menerapkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan membentuk satgas anti-bullying. 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tenggulunan Sidoarjo mendukung program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dengan memberdayakan Teman Sebaya.

Fidi Handoko Guru SDN Tenggulunan Sidoarjo mengatakan, program PPKSP yang masuk dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 itu, membantu siswa berani speak up dan lebih peka dengan kondisi di sekitar mereka.

"Di SDN Tenggulunan Sidoarjo, kami membuat tim satgas anti-bullying, di mana siswa yang akan bertugas. Jadi mereka bertugas setiap hari pada jam istirahat," terang Fidi Handoko saat ditemui di sekolahnya pada Selasa (2/7/2024).

Tim satgas anti-bullying ini dibentuk berawal dari keresahan guru dan orangtua setelah pandemi COVID-19 lalu, yang membuat perilaku anak-anak di luar kontrol.

"Jadi ketika di sekolah, ada yang berkata kotor dan sangat vulgar," tambahnya.

Cara sederhana yang dilakukan SDN Tenggulunan Sidoarjo itu hanya dengan memberikan sosialisasi pada siswa kelas 5 SD terpilih.

Kemudian, mereka diberikan rompi, pensil, dan buku catatan, untuk memantau perilaku teman sebayanya selama jam istirahat.

Fidi mengungkapkan, ketika program ini pertama kali dijalankan, ada banyak pelanggaran yang dicatat oleh tim satgas. Hal itu karena sebelumnya kerap dianggap sepele.

Seiring berjalannya waktu, dengan konsekuensi yang didapat oleh siswa, pelanggaran itu mulai menurun.

"Konsekuensi yang kami berikan pada siswa tidak berat. Jika kesalahan dilakukan satu kali, mereka harus meminta maaf. Kesalahan yang dilakukan dua kali, akan dipanggil guru. Sementara kesalahan ketiga, wali murid akan dipanggil," jelasnya.

Selain siswa, satgas anti-bullying ini juga melibatkan guru dan kepala sekolah, yang bertugas sebagai penanggung jawab dan koordinator.

Penulis

Tim Publikasi dan Komunikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved