Pembunuhan Vina Cirebon
Fakta Menarik Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Jalan Kaki ke Tempat Kerja
Sejumlah fakta tentang hakim Eman Sulaeman jadi sorotan setelah ia putuskan Pegi Setiawan bebas. Ternyata jalan kaki ke tempat kerja.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sejumlah fakta tentang hakim Eman Sulaeman jadi sorotan setelah ia putuskan Pegi Setiawan bebas.
Diketahui, Hakim Eman Sulaeman santer jadi sorotan publik setelah ia memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Satu per satu fakta tak terduga tentang Hakim Eman pun terungkap.
Hakim Eman ternyata merupakan sosok yang sederhana.
Pulang pergi bekerja pun jalan kaki karena kosan tempatnya istirahat tak jauh dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Gelagat Iptu Rudiana Berubah Sejak Kasus Vina Cirebon Mencuat, Tetangga: Gak Pernah Keluar
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Dari Keluarga Sederhana
Eman ternyata berasal dari keluarga yang sederhana. Bahkan Eman mengaku jadi orang pertama yang memiliki gelar Sarjana di kampungnya di Karawang.
"Keluarga saya semuanya (lulusan) SD, waktu itu di kampung yang kuliah S1 cuma saya. Waktu itu tahun 1995," ucap Eman dikutip dari YouTube CNN.
Karena jadi orang pertama yang sampai kuliah, Eman bertekad tak ingin gagal.
Eman ingin memberikan contoh berhasil kepada warga di kampungnya.
"Makannya kalau saya gagal jadi contoh buruk, saya harus berhasil,"
"Rata-rata petani pedagang, saya aja yang pertama. Saya harus berhasil biar orang lain tertarik sekolah," sambungnya.
Saat ini Eman dan istrinya menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.
Eman tinggal di Bandung, sementara istri dan anak di Pemalang.
Baca juga: Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot, Sederhana Cuma Punya 1 Motor
Meski begitu, Eman selalu pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.
"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," sambungnya.
2. Ngekos
Di Bandung Eman ternyata tinggal di kosan dekat tempatnya bekerja.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena rumah dinas penuh.
Kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.
"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.
3. Jalan Kaki
Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.
"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," sambungnya.
4. Dulu Sering Ngutang
Aneng (70) yang merupakan ayah Eman ini bercerita perjuangan putranya menjadi hakim tidak mudah.
Bahkan, pada awal karirnya, Eman kerap berutang.
"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelas Aneng.
Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.
"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Masih Kena Imbas Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Keluar Rumah Harus Nyamar
5. Belum Punya Rumah Sendiri
Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.
"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.
Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.
"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.
Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil. Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.
"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Baca juga: Akhirnya Pegi Cianjur Bisa Tenang Terhindar Kasus Vina Cirebon, Tunjukkan Hasil Tes DNA: 99 Persen
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Keberanian Hakim Eman Sulaeman, sosok yang bebaskan Pegi Setiawan dipuji ahli hukum Mahfud MD, bahkan sampai memberikan salam hormat.
Hakim Eman Sulaeman disebut telah berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.

Menurut Mahfud MD, putusan hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan polisi dalam kasus Vina Cirebon sudah sangat tepat.
Pujian Mahfud MD pada Eman Sulaeman diungkap dalam Channel Youtube pribadinya, Selasa (9/7/2024).
Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal sudah sangat dipaksakan.
Baca juga: Besaran Gaji Kompol Agus Mujianto Polisi yang Perlakukan Baik Pegi Setiawan hingga Diacungi Jempol
Polisi terlihat sangat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif.
“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional," kata Mahfud MD.
"Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi sudah tepat.
Sebab ada adagium yang terkenal di bidang hukum yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.
Maka dari itu Mahfud MD memuji dan memberikan salam hormat kepada hakim Eman Sulaeman yang berani jujur.
Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.
Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.
“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.