Pilkada Jatim 2024

3 Penjabat Bupati Maju Sebagai Calon Bupati di Jatim, Disyaratkan Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Kemendagri beberapa waktu lalu telah menegaskan aturan melalui Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penjabat (PJ) Bupati di sejumlah daerah di Jawa Timur bakal meramaikan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang. Di antaranya adalah PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Sugiat yang merupakan PJ Bupati Jombang.

Kabar itu pun dikonfirmasi oleh PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Senin (15/7/2024). Bahkan, tak hanya dua PJ Bupati tersebut, Adhy juga mendengar bahwa PJ Bupati Magetan, Hergunadi juga berniat untuk mencalonkan diri di Pilkada mendatang.

"Saya dengar kabar ada yang dari Magetan. Jadi ada tiga orang. Yang dua (Bondowoso dan Jombang) sudah mengajukan dan sedang proses," kata Adhy dalam wawancara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024).

Dari pengajuan pengunduran diri itu dipastikan memang karena alasan akan maju Pilkada. Sebagaimana ketentuan, PJ kepala daerah memang harus mundur jika akan maju Pilkada.

Kemendagri beberapa waktu lalu telah menegaskan aturan melalui Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.

Yakni PJ kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024.

"Yang ingin ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito beberapa waktu lalu dikutip Kompas.com.

Tito menegaskan, ada dua opsi bagi PJ kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada untuk melepaskan jabatan. Pertama, dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tetapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved