Pilkada Jatim 2024

5 Daerah di Jatim Lakukan Coblos Ulang pada Pilkada Serentak 2024

Sejumlah TPS di beberapa daerah di Jawa Timur direkomendasikan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang Pilkada serentak 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews/Hanggara Pratama
Warga saat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampang, Madura. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah TPS di beberapa daerah di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang untuk Pilkada serentak 2024. Coblosan ulang itu dilakukan baik untuk Pilgub Jatim maupun Pilkada kabupaten/kota.

PSU tersebut merupakan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jawa Timur. Dari data yang dirilis, PSU itu setidaknya ada di lima daerah. Yakni Bangkalan, Kota Madiun, Sumenep, Bondowoso dan Kabupaten Sampang.

"Ada beberapa yang memang kami rekomendasikan untuk PSU," kata Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati, Minggu (1/13).

Coblosan itu rinciannya adalah 2 PSU yakni Pilgub dan Pilbup di Bangkalan tepatnya Kecamatan Galis dan sudah digelar pada Sabtu (30/11). Tak hanya itu, di Kabupaten Bangkalan juga terdapat 1 rekom PSU lain untuk pilgub dan pilbup tepatnya di Kecamatan Labang. Namun untuk daerah ini masih menunggu respon KPU.

Kemudian untuk Kota Madiun 1 PSU Pilgub di Kecamatan Taman, dan telah digelar pada Minggu. Begitu juga di Sumenep terdapat 1 PSU untuk Pilbup di Kecamatan Guluk-Guluk. Dan PSU ini telah digelar pada Minggu. Selanjutnya, Bondowoso terdapat 1 PSU Pilgub dan Pilbup di Kecamatan Tenggarang.

Rencananya, PSU ini dilaksanakan Senin (2/12). Selain itu juga terdapat 1 rekomendasi untuk 2 PSU di Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Torjun. Rinciannya 1 PSU Pilgub dan Pilbup, dan 1 PSU untuk Pilbup. Sesuai rencana, PSU di Sampang ini bakal digelar Senin. Menurut Eka, rekomendasi PSU itu telah berdasarkan mekanisme.

Sebagaimana ketentuan di Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, PSU itu bisa digelar jika memenuhi salah satu dari lima hal. Pertama, jika ada pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, jika lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Kelima, jika seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Eka menjelaskan, dari hasil telaah yang dilakukan Bawaslu, rekomendasi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur itu mayoritas karena pemilih tambahan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan untuk mencoblos.

"Untuk yang Bondowoso, terjadi karena pemilih yang sudah meninggal tapi dicobloskan oleh orang lain. Dan ada juga yang menjadi TKI di luar negeri tapi dicobloskan oleh orang lain. Itu jelas PSU," terang Eka.

Dari Sampang dilaporkan, KPU setempat memastikan terdapat dua TPS yang berpotensi melakukan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024.

Sejumlah TPS tersebut, yakni TPS 003 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 001 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait rekomendasi PSU di dua TPS tersebut. "Kita lakukan Rakor dengan Bawaslu dulu, sebelum pelaksanaan PSU," ujar Fadli.

Menurut Fadli, secara tekhnis, rekomendasi PSU diawali atas laporan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), ke Bawaslu Kabupaten, yang bisa merekomendasikan ke KPU untuk digelar PSU. Sedangkan, KPU masih belum menerima laporan resmi namun secara lisan Bawaslu melaporkan akan merekomendasikan 2 TPS dimaksud.

"Untuk Pelanggaran dua TPS tersebut karena terindikasi dugaan kecurangan, yakni mencoblos lebih dari satu kali. Juga terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih," terangnya.

Untuk diketahui, KPU Sampang langsung menggelar Rapat Pleno, dimana antaranya akan segera menjadwalkan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan di TPS dalam PSU tersebut. (yus/ang)

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved