Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Polda Jabar 'Tersesat' hingga Salah Tangkap Pegi Setiawan, Eks Kapolda Salahkan 6 Sosok Ini

Pantas saja Polda Jabar 'tersesat' hingga dalah tangkap Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, ternyata 6 saksi ini biang keroknya.

kolase Kompas TV
Pegi Setiawan dan Aep. Pantesan Polda Jabar 'Tersesat' hingga Salah Tangkap Pegi Setiawan, Eks Kapolda Salahkan 6 Sosok Ini. 

SURYA.co.id - Pantas saja Polda Jabar 'tersesat' hingga dalah tangkap Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, ternyata 6 saksi ini biang keroknya.

Kesalahan fatal Polda Jabar ini diungkap oleh eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan yang menjabat pada tahun 2016-2017.

Anton Charliyan meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon.

Bahkan rumah Pegi Setiawan juga sempat digeledah pada tahun 2016 lalu.

Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi pascapraperadilan, maka Polda Jabar menurut Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.

Baca juga: Aep Pusing Setelah Pegi Setiawan Bebas, Bisa Bayar Kos di Bandung Meski Tak Kerja, Uang Dari Mana?

"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton dikutip dari Kompas TV.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.

"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.

Menurut Anton, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.

"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton.

Baca juga: Ternyata Aep Bolak-balik ke Polda Jabar Sebelum Hilang saat Pegi Setiawan Bebas, Ayahnya Kini Muncul

Sehingga menurut dia, pihak kepolisian jadi tersesat menetapkan Pegi Setiawan karena kesaksian palsu tersebut.

Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.

Apalagi saat ini sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina adalah tidak sah.

"Semua kesaksian itu harus dipertanggung jawabkan, apakah mau tetap demikian atau harus dicabut," jelas dia.

Anton Charliyan pun meminta penyidik Polda Jabar untuk segera melakukan konfrontasi tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved