Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Prof Jamin Ginting Ahli Hukum yang Sindir Polda Jabar Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon
Inilah sosok Ahli hukum pidana Prof Jamin Ginting yang menyindir Polda Jabar tak kunjung buka rekaman CCTV kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok Ahli hukum pidana Prof Jamin Ginting yang menyindir Polda Jabar tak kunjung buka rekaman CCTV kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Jamin menyindir Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon.
Jika demikian, menurut Jamin, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2.
Ia menyebut bahwa keberadaan rekaman CCTV dalam kasus Vina bisa menjadi masalah besar bagi penyidik.
Jamin menyatakan bahwa jika penyidik mengklaim telah melakukan Investigasi Kejahatan Ilmiah (Scientific Crime Investigation), seharusnya sejak awal sudah ada alat bukti yang kuat.
Baca juga: Sindir Polda Jabar yang Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Ahli Hukum: Bisa Jadi Sambo 2
Ia menjelaskan bahwa Investigasi Kejahatan Ilmiah melibatkan metode ilmiah menggunakan berbagai ilmu, termasuk bukti darah, rekaman CCTV, dan data dari ponsel.
Menurut Jamin, semua alat bukti tersebut seharusnya disita dan diperiksa secara menyeluruh.
Dia menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak boleh hilang tiba-tiba, terutama jika ada di lokasi kejadian.
"Itu harusnya disita semua. Terus dibuka. Jangan ada CCTV yang mati Hilang tiba-tiba padahal ada di situ, Ini bisa jadi masalah Sambo 2 bagi penyidik yang melakukan penghapusan CCTV yang sebenarnya harusnya ada," jelas Jamin Ginting, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV.
Jamin juga menyatakan bahwa masalah ini bisa menjadi masalah besar bagi penyidik jika terbukti ada penghapusan rekaman CCTV yang seharusnya ada.
Dia menekankan bahwa keberadaan CCTV dalam kasus Vina dapat menjadi masalah yang signifikan, mengingat pernah ada pernyataan bahwa di sekitar lokasi kejadian terdapat CCTV.
Jamin mengungkapkan bahwa dalam keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Pak Toni, disebutkan bahwa dalam BAP atau putusan MA, ada dua polisi yang menyebut adanya CCTV namun belum dibuka.
Jamin mempertanyakan mengapa sekarang rekaman CCTV tersebut tidak ada. Menurutnya, penyidikan ini tidak sesuai dengan standar operasional yang profesional.
Lantas, siapa sebenarnya Prof Jamin Ginting?
Menurut penelusuran SURYA.co.id dari berbagai sumber, Jamin Ginting merupakan pengajar atau dosen di Universitas Pelita Harapan sejak tahun 1997.
Pada tahun 2002, ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Tak Akan Tuntas Meski Pegi Bebas, Hotman Paris Beber Satu-satunya Cara Jitu
Selanjutnya pada tahun 2013 ia menjabat sebagai bendahara di Indonesia Clinic Legal Association.
Tak hanya itu, Jamin juga pernah menjabat Ketua DKI Jakarta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) pada tahun 2013.
Masih di tahun yang sama ia juga menjabat sebagai direktur Pusat Studi Konstitusi and Anti Korupsi FH UPH.
Tahun 2014 ia menjabat sebagai Chairman of the Board Indonesia Integrity Education Network.
Sebagai pakar hukum pidana, Jamin kerap diundang di berbagai acara televisi untuk memberikan tanggapannya terhadap kasus yang terjadi.
Kasus hukum besar yang pernah diberinya tanggapan seperti kasus Setya Novanto dan baru-baru ini kasus Mario Dandy Satriyo.
Berikut biodata singkatnya.
- Nama lengkap: Jamin Ginting
- Agama: Katolik
- Pendidikan:
- Universitas 17 Agustus 1945 (Sarjana Hukum)
- Universitas Pelita Harapan (Magister Hukum)
- Universitas Pelita Harapan (Magister Kenotariatan)
- Universitas Pelita Harapan (Doktor Hukum)
- Pekerjaan: Pakar hukum pidana, pengajar
- Instagram: @jaminginting

Sebelumnya, terungkap sosok saksi dari kepolisian yang mendapatkan CCTV kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan.
Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, saksi yang berhasil mendapatkan CCTV kasus Vina ini berasal dari kepolisian, bernama Gugum Gumilar.
"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).
Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka.
"Bayangkan, untuk menghikum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka," seru Toni.
Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation.
"Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua," desaknya.
Baca juga: Pemicu Pegi Setiawan Teriak Lantang Awal Jadi Tersangka Kasus Vina Ternyata Ini, Keluarga Segalanya
Sementara itu, dalam wawancara dengan media pada Minggu (30/6/2024), Toni mengungkapkan terkait CCTV yang belum dibuka itu, pihaknya merencana melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.
"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum."
"Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika Rudiana ini sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.
"Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa."
"Kalau memang benar sudah dibuka," ucapnya.
Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.
"Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.
Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku."
"Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.
Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.
Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.