Pembunuhan Vina Cirebon

Ramai-ramai Desak Iptu Rudiana Diperiksa Ulang, Eks Kapolda yang Sebelumnya Bela Kini Berbalik Arah

Iptu Rudiana didesak diperiksa ulang setelah Pegi Setiawan bebas. Bahkan eks Kapolda yang sebelumnya membela kini berbalik arah.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/kompas TV
Iptu Rudiana kini terpojok setelah Pegi Setiawan bebas. 

SURYA.CO.ID - Nasib Iptu Rudiana kini terancam setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Kalau sebelumnya ada pihak-pihak yang seolah-olah membela Iptu Rudiana, kini justru balik mempermasalahkan. 

Seperti mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Purn Anton Charliyan yang sebelumnya menyebut Iptu Rudiana susah sesuai prosedur  saat menangani kasus tewasnya sang anak. 

Kini, Irjen Anton Charliyan justru meminta agar Iptu Rudiana diperiksa kembali. 

Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (9/7/2024), Anton Charliyan merasa malu dengan hasil kerja penyidik Polda Jabar setelah menyaksikan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari keterlibatannya di kasus Vina Cirebon. 

Baca juga: Penting Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Ahli, Polda Jabar Menolak

Ia menyadari bahwa ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik 

Anton, yang sempat menjadi Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut, meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016. 

Dibebaskannya Pegi membuka matanya bahwa, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini. 

"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."

"Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit," kata eks Kapolda Sulawesi Selatan ini.

Ia meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.

Jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, maka Polri harus menindaklanjutinya. 

"Ya saya sebenarnya malu sebetulnya, waduh kok begini adik-adik saya bukan berarti saya lebih baik tidak juga. Tapi ini harus jadi satu cambuk yang luar biasa ya mungkin nanti dilibatkan juga komponen-komponen eksternal baik dari LSM dan lain-lain untuk bisa masuk tim audit penyidikan ini termasuk kompolnas juga dan harus dikawal dengan serius," pungkasnya.  

Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan keluarga Vina Cirebon juga mendesak agar Iptu Rudiana diperiksa ulang.

Susno Duadji meminta Iptu Rudiana segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"(Rudiana) harus tampil ke publik mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena nama tersangka termasuk Pegi yang ditangkap, nama terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, termasuk yang sudah keluar, Saka Tatal, itu keluar dari mulut Rudiana. Saya sudah baca berkasnya," kata Susno dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Kata Susno, Iptu Rudiana mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.

Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari mana Rudiana tahu, itu dari Aep," jelasnya.

Bahkan, Susno sampai menaruh curiga jika Aep merupakan pelakunya gegara tahu persis kejadian di tahun 2016 silam.

Memiliki alasan kuat, jendral bintang tiga itu menegaskan kalau dirinya tak menuduh.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep, kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).

Selanjutnya, ia juga meminta Iptu Rudiana diperiksa penyidik kembali guna mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Sementara itu, keluarga Vina Cirebon mendesak kepada Iptu Rudiana, untuk muncul ke publik dan memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Ibu Vina, Sukaesih, ingin bertemu dengan Rudiana dan meminta dia menjelaskan tentang kejadian yang sebenarnya terjadi.

"Ingin ketemu biar persoalan ini terang benderang. Dari pihak keluarga ada kemungkinan masih ada yang ditutup-tutupi dari Iptu Rudiana," ujar Sukaesih seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Selasa (9/7/2024).

Menurut Sukaesih, keluarga Vina seakan berjuang sendiri dalam penuntasan kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya, keluarga Eky terlihat seperti menjauh ketika diajak bekerjasama dengan keluarga Vina.

"Kayak janggal gitu aja. Kita kan sama-sama korban, tapi yang merasa kehilangan dari keluarga kami saja," tambah Sukaesih.

Terkait dengan kinerja polisi, Keluarga Vina menilai masih kurang maksimal.

Polisi diminta untuk mengecek ponsel milik Vina yang masih ditahan oleh Pihak Polda Jawa Barat (Jabar).

Lewat ponsel itu, komunikasi terakhir almarhumah Vina bisa dilihat.

Iptu Rudiana Diduga Sudah Tahu Kejadian Sebenarnya 

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka. (kolase Indonesia Lawyers Club/istimewa)

Ternyata CCTV yang menyorot kejadian Vina dan Eky tewas dianiaya pada 2016 sudah ditemukan. 

Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. 

Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, saksi yang berhasil mendapatkan CCTV kasus Vina ini berasal dari kepolisian, bernama Gugum Gumilar. 

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka. 

Baca juga: Hari Ini Nasib Pegi Ditentukan, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan

"Bayangkan, untuk menghikum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka," seru Toni. 

Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation. 

"Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua," desaknya.  

Sementara itu, dalam wawancara dengan media pada Minggu (30/6/2024), Toni mengungkapkan terkait CCTV yang belum dibuka itu, pihaknya merencana melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.   

"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum."

"Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika Rudiana ini sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

 "Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa."

"Kalau memang benar sudah dibuka," ucapnya.

Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.

"Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.

Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku."

"Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.

Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setelah Susno Duadji, Kini Giliran Keluarga Vina Cirebon Desak Iptu Rudiana Muncul

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved