Berita Bangkalan

KPK Sasar Rumah Legislator Jatim Yang Juga Bacabup Bangkalan, PDIP Sentil Hanya Ada HP dan Recehan

Dan kebetulan, Mahfud ini merupakan bakal calon bupati yang direncanakan maju di Pilkada Bangkalan 2024.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Rumah anggota DPRD Jatim, Mahfud di Perum IMC menjadi sasaran operasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (9/7/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Masyarakat Bangkalan dikagetkan dengan informasi tentang penggeledahan rumah seorang anggota DPRD Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7/2024) malam. Segudang spekulasi pun bermunculan di benak masyarakat.

Kemudian Rabu (10/7/2024) siang, penggeledahan di rumah anggota DPRD Jatim itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kasus lama yaitu pengembangan penyelidikan realisasi pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim mengenai alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Spekulasi di benak masyarakat pun semakin merebak tidak terbendung, bahkan menggelinding informasi bahwa lokasi kegiatan penggeledahan oleh KPK itu dilakukan di Perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.

Dan legislator Indrapura yang berdomisili di perumahan itu adalah Mahfud, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur. Dan kebetulan, Mahfud ini merupakan bakal calon bupati yang direncanakan maju di Pilkada Bangkalan 2024.

Penggeledahan itu pun direspons PDI Perjuangan (PDIP), partai yang menaungi Mahfud. “Waktu penggeledahan saya ada di Jakarta, baru bertemu tadi siang secara langsung di Surabaya, tetapi melalui telepon saya juga bertanya apa saja yang dibawa," kata H Fatkhurrahman selaku Ketua DPC PDIP Bangkalan melalui sambungan selulernya, Rabu (10/7/2024) petang.

"Dari rumah (perumahan) IMC, disita dua HP serta uang recehan, uang kecil pecahan Rp 20.000 senilai kurang lebih Rp 300 jutaan,” ungkap Fatkhur.

Kendati demikian, pria yang disapa Haji Kur itu menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai status Mahfud pasca penggeledahan di rumah kadernya itu.

Selaku Ketua PDIP Bangkalan, lanjut Haji Kur, ia juga ditanya oleh DPD PDIP Jatim kronologisnya untuk mengetahui secara langsung penggeledahan KPK itu.

“Namanya juga anggota dari PDIP, ingin tahu kepastian. Namun statusnya saya juga masih belum jelas, kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) bukan. Masa ia tidak jujur kepada saya, kan tidak mungkin, mesti apa adanya,” papar H Kur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan bahwa penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Kasus lama yang disebut Alex adalah perkara pokir menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Ungkap kasus ini berawal operasi tangkap tangan pada penghujung 2022 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mendakwa Sahat menerima suap Rp 39,5 miliar dan divonis kurungan pidana 9 tahun penjara.

“Uang recehan yang dibawa dari rumah IMC itu biasa disediakan (Mahfud) untuk diberikan kepada masyarakat tidak mampu,” pungkas Haji Kur. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved