Pembunuhan Vina Cirebon
Biodata Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tak Sah
Inilah profil dan biodata Hakim Eman Sulaeman yang putuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Eman Sulaeman bertugas sebagai hakim di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Pria kelahiran Karawang pada 10 April 1975 ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2000.
Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).
Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.
Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.
Harta Kekayaan Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.