Berita Viral

Sosok Edi Surahman yang Turun Tangan Selesaikan Polemik Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

Inilah sosok Edi Surahman yang turun tangan selesaikan polemik siswi SMAN 8 Medan tak naik kelas. Jabat Ketua Komisi E DPRD Sumut.

kolase drpd Sumut dan Tribun Medan
Edi Surahman (kiri), Siswi SMAN 8 Medan yang tak naik kelas (kanan). 

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.949.100.000.

Baru-baru ini Edi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan polemik siswi SMAN 8 Medan yang tak dinakkan kelas oleh Kepala Sekolahnya.

Orangtua siswi tersebut, Coky Indra, sudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/7/2024).

DPRD Sumut membahas terkait kasus pelaporan dirinya ke Polda Sumut tentang pungli dan berimbas kepada putrinya,  yang tidak naik kelas.

Baca juga: Babak Baru Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Soal Pungli Diungkap Polisi: Belum Ada Tersangka

"Sudah ada keputusan dari ketua komisi E dan kepala dinas. Jadi silakan tanya ke anggota dewannya," ujar Coky, melansir dari Tribun Medan.

Dia mengaku menerima apapun keputusan yang diambil. Namun enggan memberikan keterangan menerima keputusan yang seperti apa.

"Masalah itu aja, jadi kita menerima keputusan, karena sudah diselesaikan oleh ketua komisi E. Menerima keputusannya," katanya.

Dia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada anggota DPRD Sumut.

"Yah itu kalau masalah kenaikannya tadi sudah ada kata sepakat, nanti tanya saja. Saya takut salah ceritanya. Karena mereka (DPRD) tuan rumahnya. Bukan saya tidak kooperatif kawan-kawan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tetap ngotot pada pendiriannya tidak menaikkan kelas siswi kelas XI yang bernama Maulidza alias MSF.

Rosmaida Purba pun tidak menggubris permintaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Haris Lubis, agar mencabut keputusannya yang tidak menaikkan kelas Maulidza.

Rosmaida Purba beralasan, keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat Kepsek Rosmaida Purba tersebut dikutip, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 3 Fakta Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas: DPRD Sumut Beber Hasil Rapat, Orang Tua Ikhlas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved