Berita Surabaya

6 Anggota Gangster Remaja Team Error Surabaya Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa Celurit untuk Tawuran

6 remaja anggota gangster 'Team Error Surabaya (TES)' ditangkap Tim Gabungan Satsamapta dan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Enam remaja anggota gangster saat diperiksa di Mapolres Tanjung Perak Surabaya 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Enam remaja ditangkap Tim Gabungan Satsamapta dan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (6/7/2024).

Mereka adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya dan ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya.

Kemudian, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat serta MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Remaja bertubuh kurus itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, keenam remaja tersebut ternyata anggota sebuah kelompok gangster remaja bernama 'Team Error Surabaya (TES)'.

Pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, para remaja itu berniat melakukan penyerangan atau aksi tawuran dengan kelompok lawannya.

Para anggota gangster remaja itu telah berkumpul, tanpa disadari aktivitas mereka mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat.

Kemudian, beberapa orang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari para remaja tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lantaran berpotensi mengancam keselamatan pengendara, termasuk mengganggu keamanan serta kenyamanan waktu istirahat warga sekitar.

William akhirnya mengarahkan anggota gabungan yang sedang berpatroli di wilayah lain untuk segera melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan warga.

Setibanya di lokasi, ternyata benar, terdapat beberapa orang remaja. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata didapati adanya senjata tajam celurit yang disimpan di balik pakaian MVA.

Kemudian, lanjut Wiliam, para remaja itu dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit. Langsung kami bawa ke markas untuk diperiksa," ujar William, Sabtu (6/7/2024).

Kemudian, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved