Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan

Inilah sosok Anton Charliyan, pensiunan Jenderal Polisi yang disemprot pengacara Pegi Setiawan saat tanggapi kasus Vina Cirebon.

kolase Tribun Jabar dan Tribunnews
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM (kiri) dan mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan (kanan). Anton Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Anton Charliyan, pensiunan jenderal polisi yang disemprot pengacara Pegi Setiawan saat tanggapi kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung. 

Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton. 

Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru. 

"Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu," ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV.

Baca juga: Bongkar Cara Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Atau Bukan, Eks Kabareskrim: Gampang

Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. 

"Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan," ujar Toni dengan suara meninggi. 

Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung. 

"Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi)," balas Anton. 

Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan. 

"Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan," jelas Toni. 

Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. 

Baca juga: Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi

Ia merujuk kepada isi dari putusan Mahkamah Agung. 

"Di sana sudah dijelaskan PS alias Pegi Perong alias Robi dan lain-lain. Makanya di sini sudah jelas ada dua alat bukti yang sah sehingga boleh untuk ditangkap," pungkasnya. 

Lantas, seperti apa sosok Anton Charliyan sebenarnya?

Melansir dari WIkipedia, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. lahir 29 November 1960.

Ia adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri.

Setelah pensiun dari dinas kepolisian, dirinya maju sebagai calon wakil gubernur bersama TB Hasanuddin di Pilgub Jawa Barat tahun 2018, pasangan ini di usung oleh partai tunggal PDIP.

Namun ia kalah di posisi 4.

Anton, lulusan Akpol 1984 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan sebelumnya adalah Wakalemdiklat Polri.

Riwayat Pendidikan:

  • AKABRI (1984)
  • PTIK (1988)
  • SESPIM (1999)
  • SESPATI XIII (2007)
  • LEMHANAS PPSA (2013)
  • Pegi setiawan dan Anton Charliyan mantan Kapolda Jabar. Anton Wanti-wanti Penyidik Soal Penangkapan Pegi Kasus Vina Cirebon. Simak rekam jejaknya.
    Pegi setiawan dan Anton Charliyan mantan Kapolda Jabar. Anton Wanti-wanti Penyidik Soal Penangkapan Pegi Kasus Vina Cirebon. Simak rekam jejaknya. (kolase Kompas TV dan Tribunnews)

Riwayat Jabatan:

  • PAMA POLDA KALBAR: 02–10–1984
  • PA STAF PTIK: 01–07–1988
  • KASAT SABHARA POLRESTA PONTIANAK POLDA KALBAR: 18–08–1988
  • KAPOLSEKTA PONTIANAK SELATAN POLDA KALBAR: 15–12–1989
  • KASAT SERSE POLRESTA PONTIANAK POLDA KALBAR: 19–10–1991

Baca juga: Polda Jabar Kaget Dituduh Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon, Ganti Rugi Segini Jika Terbukti

  • KAPUSKODAL OPS POLRES SAMBAS POLDA KALBAR: 02–04–1992
  • PA SPRIPIM POLDA KALBAR: 29–12–1992
  • KASUBBAG EVADASI DIKMA BAG EVADASI DIKMATUK DITDIK POLRI: 01–03–1995
  • KASUBBAG KATAN BAG KATPATMA SUBDIT DIAGA DIT MINPERS: 02–02–1997
  • PS. KABAG DIAWAN/GASUS SUBDIT DALKAR DITMINPERS POLRI: 01–03–1998
  • PAMEN MABES POLRI: 01–12–1999
  • KABAG SERSE UM DIT SERSE POLDA JATIM: 01–05–2000
  • GURU MADYA SECAPA LEMDIKLAT POLRI: 21–11–2000
  • WAKA KORSIS SECAPA LEMDIKLAT POLRI: 03–08–2001
  • SESDIT SERSE POLDA METRO JAYA: 18–03–2002
  • KAPOLRES WAJO POLWIL BONE POLDA SULSEL: 17–09–2002
  • WADIR RESKRIMUM POLDA METRO JAYA: 25–02–2003
  • PENYIDIK UTAMA DIT INTELKAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI: 20–08–2004
  • KANIT III DIT INTELKAM DAN TRANNAS BARESKRIM POLRI: 17–01–2006
  • KAPOLWIL PRIANGAN POLDA JABAR: 16–03–2008
  • WAKA POLDA KALTENG: 29–12–2009
  • WAKA POLDA KALTENG: 26–04–2011
  • KAROBINDIKLAT LEMDIKPOL: 23–02–2012
  • KADIV HUMAS POLRI:[1] 05–03–2015
  • KAPOLDA SULSEL: 14–04–2016
  • KAPOLDA JABAR: 12–12–2016
  • WAKALEMDIKLAT POLRI: 25-08-2017
  • ANALIS KEBIJAKAN UTAMA SESPIMTI LEMDIKLAT POLRI: 05-01-2018
  • DOSEN TETAP PASCASARJANA STISIP TASIKMALAYA.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved