Berita Tulungagung

Peringkat MCP KPK Tulungagung Masuk Papan Atas Jatim, Namun SPI Peringkat Ketiga Terburuk

Terjadi anomali pada indikator pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
PIC Koordinator Supervisi KPK Jatim III, Alvi Rahman Waluyo. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Terjadi anomali pada indikator pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Kabupaten Tulungagung, ada di peringkat 13 di Jawa Timur atau masuk peringkat atas.

Namun, untuk indikator Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Kabupaten Tulungagung menempati posisi nomor 3 terbawah di Jatim.

Hal ini disampaikan PIC Koordinator Supervisi KPK Jatim III Alvi Rahman Waluyo.

“KPK mempunyai alat ukur keseriusan pemda dalam mencegah korupsi, yaitu MCP dan SPI,” jelas Alvi di Kantor Pemkab Tulungagung, Rabu (3/7/2024).

Nilai MCP Kabupaten Tulungagung tahun 2023 sebesar 92,7, turun dari tahun dari sebelumnya.

Lanjut Alvi, pihaknya mengapresiasi Pemkab Tulungagung yang punya komitmen mendapatkan nilai 95 di tahun 2024 ini.

Karena itu, perlu peran masyarakat dan pers untuk mengingatkan Pemkab Tulungagung akan target ini, sehingga pencegahan korupsi berjalan baik.

“SPI jadi PR (pekerjaan rumah) karena masih rentan korupsi. SPI ini berdasar survei dari masyarakat internal (OPD), eksternal dan expert,” jelasnya.

Sebelumnya, nilai SPI Kabupaten Tulungagung di tahun 2023 di angkar 71,7 persen, masuk kategori rawan korupsi.

Diakui Alvi, apa yang terjadi di Tulungagung adalah sebuah anomali, karena MCP tinggi namun SPI masih kurang.

Namun, Alvi mengapresiasi rencana aksi yang akan dilakukan Pemkab Tulungagung.

“Mungkin kurang sosialisasi dan mudah-mudahan memang begitu. Kalau mau berintegritas pastikan berintegritas betul, lalu kabarkan ke masyarakat,” tegasnya.

Untuk MCP, kekurangan Kabupaten Tulungagung adalah kemampuan dan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Personel dan anggaran APIP di Tulungagung dinilai masih kurang.

Karena itu, perlu komitmen Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tulungagung agar dua kendala itu diperbaiki.

“Teorinya APIP sebagai garda terdepan pencegahan korupsi. Kasus-kasus korupsi bisa dicegah sejak dini,” papar Alvi.

Selain itu, masih ada masalah pada manajemen ASN karena Sistem Merit masih berproses.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga semakin baik, pengisian jabatan berdasar Sistem Merit,” katanya.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku, pihaknya akan fokus pada SPI karena tahun sebelumnya masih rawan.

Heru menargetkan, tahun 2024 nilai SPI Kabupaten Tulungagung mencapai 80 atau kategori terjaga.

Salah satu upaya adalah menghilangkan kerawanan, terutama pada pelayanan publik seperti Dispendukcapil, Dinas Kesehatan dan Mal Pelayanan Publik.

“MCP tetap akan kami maksimalkan. Sementara SPI menjadi bahan diskusi, lebih fokus memperbaiki SPI,” jelasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved