Berita Situbondo

Percepat Sertifikasi 2.050 Bidang Tanah Milik Pemda, Pemkab Situbondo Perkuat Koordinasi Dengan BPN

sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, sertifikasi atas ribuan aset bidang tanah milikm pemda harus tuntas pada 2025.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Rapat koordinasi sertifikasi aset tanah milik Pemkab Situbondo di ruang Intellegence Room Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (3/7/2024). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sebanyak 2.050 aset berupa tanah milik Pemkab Situbondo ternyata belum memiliki legalisasi alias bersertifikat. Fakta mengejutkan itu terungkap saat rakor sertifikasi barang milik daerah di Intelligence Room Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (3/7/2024) siang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Situbondo, Sentot Sugiono menjelaskan, ada sekitar 3.282 bidang tanah yang merupakan milik pemda. Namun yang sudah bersertifikat atau memiliki legalitas baru 1.242 bidang tanah. "Sedangkan 2.050 bidang tanah lainnya belum bersertifikat," kata Sentot.

Sentot menegaskan bahwa sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, sertifikasi atas ribuan aset bidang tanah milikm pemda harus tuntas pada tahun 2025.

Karena itu, sambung Sentot, pihaknya harus melakukan percepatan sertifikasi pada ribuan bidang tanah milik Pemkab Situbondo tersebut.

"Sekarang kami lakukan dua tahap, yakni 1.000 sertifikat akan diselesaikan pada tahun 2024 dan 1.050 lainnya ditargetkkan selesai pada 2025 mendatang," tambah Sentot.

Sentot menambahkan, untuk menyelesaikan sertifikasi sesuai target pemerintah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita berharap visi misinya sama, yaitu mengamankan barang milik daerah dalam bentuk tanah. Saya juga berharap ada banyak kemudahan dan kelancaran serta percepatannya, agar aset kami terproses," harapnya.

Semua aset milik pemda itu, jelas Sentot, sudah terdaftar dalam KIP tetapi proses sertifikasi memakan waktu lama akibat terkendala kurangnya pemahaman sejumlah OPD untuk melegalisasikan asetnya.

"Kemudian juga ada peralihan hibah yang belum tercatat dalam berita acara serah terima atau BAST, sehingga kami hanya menunggu. Kami berharap dinas pro aktif untuk menyelesaikan dan menyerahkan BAST," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi untuk membangun komitmen bersama di internal pemda dalam percepatan sertifikasi atau legalisasi aset daerah itu.

"Pengamanan aset daerah itu wajib, sehingga aspek formil atau legal dapat mencegah sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Selain itu dengan sertifikat maka ada kepastian, jika itu memang aset milik daerah," kata Wawan.

Wawan menjelaskan, hal ini menjadi konsentrasi pemkab karena sesuai masukan dari tim MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK dan menindaklanjuti temukan BPK. "Ini juga hasil koordinasi pemda Situbondo dengan BPN kanwil," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved