Pembunuhan Vina Cirebon

3 Sosok yang Akui Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Satu Disebut Keterbelakangan Mental

Inilah tiga orang yang mengakui Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong, seperti hal nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon. 

Editor: Musahadah
Tribun Jabar
Banner dukungan kepada Pegi Setiawan. Terbaru, polisi menyebut 3 saksi mengakui Pegi adalah Perong DPO Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Inilah tiga orang yang mengakui Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong, seperti hal nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon

Tiga orang ini diungkap tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/7/2024). '

Dalam DPO yang diumumkan penyidik Polda Jabar pada 15 September 2016 itu ada tiga nama, yakni Pegi Alias Perong, Andi dan Dani. 

Namun, nama Andi dan Dani akhirnya dianulir karena alasan salah sebut. 

Kini, dalam jawaban praperadilan, tim Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama.

Baca juga: Tatoo Pegi Setiawan Dibongkar Polda Jabar saat Sidang Praperadilan, Dihapus Usai Kasus Vina Cirebon

Dijelaskan, hal itu berdasarkan keterangan terpidana Sudirman yang merupakan teman Pegi alias Perong sejak SD.

Sudirman mengakui sejak kecil dia sering main bola bareng dengan Pegi dan saat diperlihatkan foto, dia mengakuinya.

"Saksi yakin, karena sejak kecil sudah main bersama. Dari wajahnya masih ingat. Saudara Pegi memiliki tatoo di tangan kanan, kalau gak salah bergambar bintang," kata tim hukum. 

Sebelumnya, kakak Sudirman, Beny Indrayana mengakui adiknya memang mengenal Pegi Setiawan.

Menurutnya, Sudirman mengenal Pegi Setiawan saat sekolah SD.

Menurut Beny, Sudirman adalah siswa SD Pelandakan 2 di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sedangkan Pegi Setiawan murid SD Pelandakan 1.

"Tapi sekolahnya satu lingkungan. Mengenal (Pegi)," kata Beny Indrayana.

Namun begitu ia tak bisa memastikan Sudirman dan Pegi Setiawan teman satu angkata atau bukan.

"Kalau kelasnya kurang tahu karena Sudirman banyak gak naiknya," kata Beny Indrayana.

Menurutnya Sudirman memiliki keterbelakangan mental yang membuatnya bisa mudah dipengaruhi.

"Kalau ditanya sama orang tua nyambung, misal a sama ini nurut, nanti sama yang lain a juga jadi nurut. Gampang dipengaruhin," kata Beny Indrayana.

Bahkan kini Beny Indrayana mendapat kabar bahwa Sudirman mencabut kuasa dari Titin Prialianti dengan iming-iming fasilitas nyaman dalam penjara.

Beny juga menyebut Sudirman baru lulus Sekolah Dasar (SD) di usia 17 tahun.

Dilihat dari ijazahnya itu, Sudirman juga memiliki nilai yang kurang.

Rata-data nilai yang didapat Sudirman yakni 6,92.

Sudirman hanya mendapat satu nilai 7, yakni mata pelajaran Keterampilan Tangan dan Kesenian.

Untuk mata pelajaran lainnya kebanyakan mendapat nilai 6 dan 5.

2 Saksi Lain

Selain Sudirman, saksi lain teman SD Pegi, juga mengaku hal serupa.

"Saksi teman Pegi sejak keci. Sejak tingkat SD sering bermain karena dahulu tempat tinggalnya berdekatan dalam RT yang sama. Pegi nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi adalah Perong," terangnya. 

Teman Pegi ini juga diperlihatkan foto dan mengenali jika itu adalah Pegi alias Perong. Dan motor Suzuki Smash sering digunakan Pegi. 

Selain dua nama tersebut, tim hukum juga menyebut nama Nilam Cahya, teman Facebook Pegi yang pernah chat dan bertemu langsung sebelum 2016.

Kesaksian Nilam menjadi argumen Polda Jabar membantah gugatan praperadilan Pegi.

"Saksi saudari Nilam Cahya menerangkan bahwa saksi mengenal saudara Pegi Setiawan sejak tahun 2014, dari mantan pacar saksi yang bernama saudara Ivan," kata kuasa hukum Polda Jabar.

"Saksi mengenalnya di tempat berkumpul atau nongkrongnya di pintu masuk Kantor Berita Rakyat Cirebon di Jalan Saladara, Karya Mulia, Kecapi, Kota Cirebon," lanjutnya.

Nilam disebut mengenal Pegi dengan panggilan Perong.

"Saksi menjelaskan bahwa nama panggilan saudara Pegi Setiawan yang saksi ketahui adalah Perong," jelasnya.

Kuasa hukum Poda Jabar juga menjelaskan percakapan Nilam dengan Pegi di Facebook.

Pegi disebut pernah minta dikenalkan dengan cewek teman Nilam.

"Saksi pernah berkomunikasi dengan saudara Pegi Setiawan melalui messenger Facebook sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016."

Adapun saat itu saudara Pegi Setiawan setelah melihat status saksi di Facebook, yang bersangkutan mengirim pesan melalui messenger Facebook dan pada pesan yang terakhir, 'saudara Pegi Setiawan meminta saya agar mengenalkan yang bersangkutan dengan teman saya yang belum memiliki pacar,'" kata Nilam seperti disampaikan kuasa hukum Polda Jabar.

Penjelasan tim hukum Polda Jabar ini berlawanan dengan pernyataan tim kuasa hukum Pegi yang menyebut bahwa identitas yang ada di DPO bertolak belakang dengan ciri-ciri Pegi. 

Alamat Pegi alias Perong di DPO tidak sama dengan alamat Pegi Setiawan, bahkan berbeda kecamatan. 

Selain itu di DPO disebutkan Pegi alias Perong berambut keriting dan tinggi badan 160 cm. Sementara Pegi Setiawan rambutnya lurus dan tinggi badannya lebih dari 160 cm. 

Dengan kenyataan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini polisi telah salah tangkap.

Seperti diketahui, Pegi yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam menggugat praperadilan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir, sidangpun ditunda sampai 1 Juli 2024.

Pada sidang 1 Juli 2024 tersebut, kuasa hukum Pegi mengutarakan gugatannya dengan dalil utama menyebut Polda Jabar telah salah orang alias salah tangkap.

Pada sidang hari ini, Selasa (2/7/2024), giliran Polda Jabar memberikan jawaban.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, ingin membuktikan di persidangan bahwa Pegi yang ditangkapnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi alias Perong yang merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina.

Pegi tak berada di Bandung 

Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar saling bantah di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar saling bantah di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. (kolase Kompas TV/tribun jabar)

Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon. 

Hal ini berlawanan dengan pernyataan Kuasa hukum Pegi yang menyatakan kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina. 

Menurutnya, sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.

"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya." 

"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Jabar Ungkap Sosok Nilam di Sidang Praperadilan, Teman Facebook Pegi yang Tahu Sapaan Perong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved