Berita Viral

Besaran Gaji Asniani Guru TK Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta Gegara Tak Tahu Sudah Pensiun

Ternyata segini besaran gaji Asniani, guru TK yang viral diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta gara-gara tak tahu sudah pensiun.

tribunnews
Asniani (kiri), Guru TK Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta Gegara Tak Tahu Sudah Pensiun. Segini besaran gajinya. 

SURYA.co.id - Ternyata segini besaran gaji Asniani, guru TK yang viral diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta gara-gara tak tahu sudah pensiun.

Diketahui, nasib seorang guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani ramai jadi sorotan publik.

Asniani kaget mendadak diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 75 juta.

Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan Asniani bekerja sebagai guru TK selama 2 tahun.

Ia diminta mengembalikan gaji dan tunjangannya lantaran seharusnya sudah pensiun di usia 58 tahun.

Baca juga: Vicky Natasha Guru TK di Jerman Curhat Digaji Rp 60 Juta Per Bulan, Bisa Keliling Eropa

Sedangkan Asniani mengira batas usia pensiunnya adalah 60 tahun, sehingga ia masih terus absen dan bekerja selama 2 tahun terakhir.

Lantas, berapa besaran gaji Asniani?

Karena menerima tunjangan termasuk gaji 13, itu artinya Asniani merupakan guru TK yang berstatus PNS atau PPPK.

Berikut besaran gaji PNS 2024.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca juga: Bosan Pulang Tugas Gak Ada Kerjaan, Prajurit TNI AD Coba Jualan Sate, Malah Laris Manis Diburu Orang

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved