Berita Lamongan

Pemkab Lamongan Akan Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online: Bisa Saja Dipecat

Pemkab Lamongan mewanti-wanti masyarakat, khususnya ASN untuk menghindari dan tidak terjerumus praktik judi online.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf bersama Sekda M Nalikan, Senin (1/7/2024). 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Maraknya judi online, selain menjadi perhatian Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan di Jawa Timur (Jatim), juga melakukan hal serupa.

Pemkab Lamongan mewanti-wanti masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari dan tidak terjerumus praktik judi online.

Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf mengakui, bahwa judi online saat ini menjadi fenomena yang memprihatinkan, karena telah menjalar ke hampir seluruh lapisan masyarakat.

"Judi online sudah merasuk pada hampir semua lapisan masyarakat kita, baik yang muda sampai yang tua. Padahal tidak ada ceritanya orang berjudi itu menjadi kaya raya. Ini sangat memprihatinkan," kata Wabup Abdul Rouf kepada wartawan, usai paripurna di Gedung Dewan, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, harus ada upaya yang masif dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik judi online. Sebab, dampaknya sangat merugikan, bahkan membuat masyarakat terjerembab dalam kemiskinan.

Rouf menceritakan apa yang dialami oleh tetangganya. Ekonominya seketika memburuk, akibat terbelit praktik perjudian.

"Banyak contohnya. Bahkan ada yang harus jual rumahnya. Sekarang harus menempati rumah yang kurang layak, karena anaknya terlibat judi online," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemkab Lamongan mengambil langkah untuk mengatasi praktik perjudian. Salah satunya dengan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat.

"Dengan MUI, dengan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan sebagainya untuk turut serta memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa judi itu dilarang oleh agama. Agama apa pun pasti melarang," tandas Abdul Rouf.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan M Nalikan mengatakan, bahwa sosialisasi akan bahaya dan kerugian terkait judi online intens dilakukan.

"Di lingkungan ASN juga kami sampaikan, termasuk PPPK yang baru diangkat. Kami akan sosialisasikan terus agar menghindari perjudian, apapun bentuknya, " ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada ASN di lingkungan Pemkab Lamongan yang diketahui terlibat judi online, akan ada sanksi tegas, termsuk pemecatan.

"Jika ketahuan, kami akan ambil tindakan sesuai aturan di ASN," kata Nalikan.

ASN harus bisa menjadi contoh yang baik dan benar bagi masyarakat. ASN jangan terlibat dalam judi online.

"Ada sanksi yang kami sesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jika ranah pidana, bisa saja dipecat," pungkasnya.

IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved