Berita Bangkalan

Di Bangkalan, Keponakan Tertusuk Keris Sang Paman, Ini Pengakuan Pelaku

Korban menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri, pihak kepolisian menyebut luka yang disebabkan oleh keris milik pelaku sedalam kurang lebih 9 cm

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
HN (60) Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang keponakan, MSK (45) pada Minggu (30/7/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Seorang paman berinisial HN (60) warga Dusun Tambak Agung di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga merenggut korban meninggal dunia.

Korbannya adalah keponakan tersangka sendiri, MSK (45) yang menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Kwanyar pada Minggu (30/6/2024) pagi.

Korban MSK menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri, pihak kepolisian menyebut luka yang disebabkan oleh keris milik pelaku sedalam kurang lebih 9 sentimeter.

Saat dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (1/7/20240), tersangka HN membantah, bahwa luka tersebut bukan karena tusukan.

“Bukan saya menusuk, namun (korban) nyamperin saya mau mukul lagi. Dia datang dengan posisi saya sudah menghunus keris, bukan saya tusuk,” ungkap tersangka HN.

Ia memaparkan, awalnya pelaku terlibat adu mulut dengan ayah tiri korban saat pelaku membantu untuk menurunkan terop hajatan di rumah korban.

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu (29/6/2024), di rumah korban menggelar resepsi pernikahan adiknya.

“Saya tidak ada masalah dengan korban, malahan korban pada hari Kamis sebelumnya tidur seharian di rumah saya. Tapi saat saya bantu menurunkan terop itu, terjadi cekcok dengan ayah tiri korban. Dia (ayah tiri) sempat mau memukul, tapi dilerai warga,” papar HN.

Usai dilerai warga, tersangka memilih pulang, begitu juga ayah tiri korban.

Rumah antara tersangka dan korban hanya berjarak sekitar 50 meter.

Sejumlah keponakan lainnya mendatangi rumah HN, agar tidak kembali menemui adik iparnya atau ayah tiri korban.

“Saya pulang ke rumah, ambil senjata (keris), buat jaga-jaga. Tetapi saya tetap di rumah, ponakan-ponakan lain menghalangi saya agar tidak keluar rumah. Tapi malah ponakan (korban) itu datang ke rumah, tanpa basa-basi langsung memukul, Sempat dilerai sama banyak warga, akhirnya berhasil dipisah, tapi mau mukul lagi,” pungkasnya.

Atas perkara itu, tersangka HN dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat Ke-3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo.

IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved