Lipsus UKT Universitas di Jatim

Unair Surabaya Tetapkan Besaran UKT dan IPI Jalur Mandiri 2024 Berdasarkan Rekomendasi KPK

Unair Surabaya tahun ini tetapkan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di jalur mandiri atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
Kolase SURYA.co.id
Rektor Unair, Prof Moh Nasih (kiri) dan kampus Unair (kanan) 

Lipsus UKT Universitas di Jatim

SURYA.co.id | SURABAYA - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tahun ini menetapkan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di jalur mandiri atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini berbeda dengan tahun lalu di mana besaran IPI ditetapkan batas minimalnya, sehingga orang tua pendaftar jalur mandiri bisa mengisi data sesuai kesanggupannya sebelum mendaftar.

Rektor Unair, Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak CA, mengungkapkan penetapan IPI ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari stigma negatif bahwa yang membayar IPI besar maka akan diterima masuk Unair.

Padahal, dikatakan guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, berdasarkan pengalaman mahasiswa yang diterima di di jalur mandiri berdasarkan hasil nilai UTBK.

Baca juga: Universitas Brawijaya Malang Siapkan 3 Skema untuk Jalur Mandiri 2024, Camaba Harus Bayar UKT & IPI

Banyak pendaftar yang memang menyanggupi memberikan IPI tinggi tidak bisa diterima karena nilai UTBK yang tidak memenuhi untuk masuk prodi yang dipilih.

“Memang daya tampung kami tidak sebanyak peminatnya yang diterima hanya ratusan padahal yang daftar ribuan. Tahun lalu kami menetapkan batas minimal saja, dan ada yang menyanggupi Rp 500 juta tapi tidak kami terima karena nilainya tidak mencukupi. Jadi tidak ada hubungannya besarannya IPI dengan diterima atau tidak,” tegasnya.

Mahasiswa baru jalur mandiri reguler akan dikenakan biaya pendidikan sesuai prodi masing-masing yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester IPI yang dibayarkan sekali saat masuk.

IPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri reguler dibagi menjadi empat kelompok yang akan disesuaikan dengan kemampuan orang tua masing-masing.

Fakultas dengan UKT dan IPI tertinggi yaitu prodi Kedokteran yang UKT Kelompok 1 sebesar Rp 15 juta dan Kelompok 2: Rp 20 juta .

Kemudian IPI 1 sebesar Rp 99 juta, IPI 2 sebesar Rp 150 juta dan IPI 3 sebesar Rp 225 juta

Sementara fakultas dengan UKT dan IPI terendah yaitu prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Ilmu Sejarah, Bahasa dan Sastra Jepang, Sosiologi, Ilmu Politik, Antropologi, dan Ilmu Informasi dan perpustakaan.

Besaran UKT Kelompok 1 sebesar Rp 6 juta dan Kelompok 2: Rp 7 juta Kemudian IPI 1 sebesar Rp 30 juta dan IPI 2 sebesar Rp 40 juta.

Dikatakan Prof Nasih, UKT dan IPI dari mahasiswa dipergunakan untuk pembiayaan operasional dan tri dharma perguruan tinggi, di mana biaya pemeliharaan Unair tiap tahunnya bisa mencapai Rp 30 hingga Rp 40 milyar.

“Kami harus menyesuaikan gaji pegawai-pegawai kami, tidak mungkin kami gaji dibawah UMP dan UMK. Termasuk gaji dosen dan tenaga Pendidikan kami bahkan separonya yang non PNS. Belum lagi Listrik kampus sebulan saja bisa Rp 30 juta,” tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved