Pembunuhan Vina Cirebon

Ramai-ramai Desak Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengacara Minta SP3, Hotman Minta Tolong Jaksa Agung

Desakan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus VIna Cirebon kian santer. Hotman Paris minta jaksa agung tak terima berkasnya.

Editor: Musahadah
Kompas.com
Pegi Setiawan. Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU. 

SURYA.co.id - Menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, desakan agar Polda Jawa Barat membebaskan sang buruh bangunan semakin kencang. 

Tak hanya dari kalangan praktisi dan kuasa hukum, desakan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus Vina Cirebon juga diserukan warga masyarakat. 

Di satu sisi penyidik Polda Jabar bersikukuh membawa Pegi Setiawan ke meja hijau meskipun bukti-bukti keterkaitan sang buruh sangat lemah. 

Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan itu untuk dilengkapi penyidik. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meminta Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjerat kliennya.

Baca juga: Pegi Setiawan Cianjur Viral Lagi Jelang Praperadilan Kasus Vina, Pengacara Pegi Kuli Soroti Nasibnya

Mereka minta SP3 diterbitkan tepat pada 1 Juli 2024 karena itu jadwal sidang praperadilan Pegi sekaligus Hari Bhayangkara ke-78.

"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).

Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky," sambungnya.

Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.

 "Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.

Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Sebelumnya, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus Vinda dan Eky di 2016 silam. 

Akhirnya warga membentangkan spanduk bertuliskan, “Pak RT Ayo Jujur”, “Mereka Bukan Pembunuh”, “Polisi yang Baik Hanya Polisi Turu (Tidur)”, serta “Telah Hilang Sila Ke-5”.

Dalam kesempatan tersebut, Selasa (25/6/2024) malam, warga juga melakukan long march dan doa bersama untuk mendukung kebebasan Pegi.

Saking padatnya, warga sampai meluber ke Jalan Raya Perjuangan. Mereka duduk melantai di atas aspal berlapis karpet.

Warga sekitar Fery mengatakan doa bersama itu tak dihadiri oleh eks ketua RT di tahun 2016, Abdul Pasren. 

Pasren memilih melarikan diri bersama anaknya, Kahfi dari warga sekitar. 

"Ada pengajian di depan rumah Pak RT, tapi pak RT-nya udah kabur duluan tadi malem bawa koper. Kampret. Jadi ngaji dan doa, enggak ada pak RT-nya," pungkas Fery. 

Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan ratusan warga tersebut.

Sementara itu Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Basari, menyatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.

 "Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah. Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," kata Basari kepada TribunJabar, Rabu (26/6/2024).

"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya. Mereka adalah orang-orang yang taat," lanjutnya.

Lebih lanjut, Basari mengatakan, salah satu terpidana yakni Sudirman, adalah anak penurut dan selalu salat tepat waktu.

"Hal itu membuat saya tidak percaya dia terlibat," ucapnya.

Hotman Paris Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Hotman Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar.
Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Hotman Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar. (Wartakota)

Di bagian lain, Hotman Paris pilih minta tolong ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di kasus Vina dan Eky yang masih bergulir di Polda Jabar dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. 

Bukan tanpa sebab, karena Hotman Paris dicuekin Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

Kini dia menggantungkan harap ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

Harapan Hotman Parais pun menguat pada kejaksaan. 

"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita."

"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini," kata Hotman di unggahan Instagramnya (@hotmanparisofficial), Kamis (27/6/2024).

Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.

"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.

Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.

Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.

"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.

Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.

"Mau diapain negara ini," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaga Marwah Polisi, Polda Jabar Diminta Terbitkan SP3 Hentikan Kasus Pegi di Hari Bhayangkara 1 Juli

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved