Pembunuhan Vina Cirebon
Ramai-ramai Desak Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengacara Minta SP3, Hotman Minta Tolong Jaksa Agung
Desakan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus VIna Cirebon kian santer. Hotman Paris minta jaksa agung tak terima berkasnya.
SURYA.co.id - Menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, desakan agar Polda Jawa Barat membebaskan sang buruh bangunan semakin kencang.
Tak hanya dari kalangan praktisi dan kuasa hukum, desakan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus Vina Cirebon juga diserukan warga masyarakat.
Di satu sisi penyidik Polda Jabar bersikukuh membawa Pegi Setiawan ke meja hijau meskipun bukti-bukti keterkaitan sang buruh sangat lemah.
Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan itu untuk dilengkapi penyidik.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meminta Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjerat kliennya.
Baca juga: Pegi Setiawan Cianjur Viral Lagi Jelang Praperadilan Kasus Vina, Pengacara Pegi Kuli Soroti Nasibnya
Mereka minta SP3 diterbitkan tepat pada 1 Juli 2024 karena itu jadwal sidang praperadilan Pegi sekaligus Hari Bhayangkara ke-78.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).
Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky," sambungnya.
Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.
Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Sebelumnya, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus Vinda dan Eky di 2016 silam.
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Hotman Paris
Polda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.