SURYA Kampus

Beri Bantuan Pendampingan Hukum Gratis, BKBH UB Lakukan MoU dengan Advokat Mitra

Biro Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) kembali melanjutkan kerja sama dengan advokat mitra

Foto Istimewa
MoU antara BKBH UB dengan advokat mitra. 

SURYA.CO.ID, MALANG -  Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) kembali melanjutkan kerja sama dengan advokat mitra, Jumat (7/6/2024) di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr Aan Eko Widiarto mengatakan, ada tiga fungsi yang dipegang oleh universitas. Di antaranya, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

“Dari ketiganya ini harus bisa diimpelementasikan. Maka, BKBH adalah bukti konkret kami dalam memberikan pengabdian ke masyarakat utamanya untuk hal pemberian pendampingan hukum,” katanya.

Menurut dia, itu penting agar tidak berkutat dengan buku dan teori karena tahu dengan perkembangan hukum yang ada di masyarakat.

Artinya, apa yang dipelajari dalam buku dan teori bisa diterapkan untuk kepentingan masyarakat.

“BKBH dengan advokat mitra diharapkan bisa mengurai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dengan menjadi problem solving. Ini menjadi bentuk kontribusi kami terhadap masyarakat,” jelasnya. 

Disampaikannya, BKBH dan advokat mitra ini diberikan gratis untuk masyarakat.

Pengabdian ini membawa dampak positif bagi universitas dan masyarakat. Bagi universitas, ini bisa sebagai updating keilmuan. 

Teori dan ilmunya dikomparasikan dengan kondisi di lapangan.

Bagi masyarakat, yang dilakukan BKBH dan mitra advokat ini juga membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

“Kami memang MoU dengan kantor advokat sebagai katalisator agar resonansi yang terjadi itu bisa lebih besar. Mudah - mudahan kolaborasi ini bisa memberikan hasil yang maksimal dan manfaat,” tambahnya. 

Ia menyebut, BKBH ini sudah ada sejak lama yang tujuannya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma tanpa biaya.

Pendampingan akan dikakukan bagi masyarakat yang tidak mampu atau yang mampu. 

“Siapapun akan dilayani ketika datang ke BKBH meminta bantuan. Per tahun, kami bisa sampai 15 kasus yang litigasi, sedangkan non litigasi sekitar 50 kasus lebih. Kami melayani litigasi dan non litigasi,” ungkapnya. 

Advokat mitra BKBH UB di Pasuruan Wiwik Tri Haryati mengaku bersyukur bisa berkolaborasi dengan BKBH UB dalam memberikan pendampingan dan melindungi hak - hak masyarakat yang berurusan dengan hukum. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved