Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Elza Syarief yang Disebut Sesat Oleh Susno Duadji usai Dicecar Hasil Temuan Kasus Vina Cirebon
Elza Syarief disemprot eks Kabareskrim usai mengungkap fakta yang ditemukan di kasus Vina Cirebon. Susno menyebutnya sesat.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Elza Syarief, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon yang dicecar mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Tak hanya mencecar Elza Syarief, Susno Duadji juga menyebutnya sesat.
Hal ini terungkap saat keduanya hadir di program Indonesia Lawyers Club TVOne yang disiarkan pada Rabu (26/6/2024).
Awalnya, Elza Syarief menyebut tidak ada motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu.
Ia justru menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana.
Baca juga: Kejanggalan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Jaya Buta Huruf, Ini Sosok yang Suruh Tanda Tangan
Elza lalu membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan.
Ia melihat adanya bekas penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap Vina.
Elza juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis.
Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.
"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya, dipegang payu****nya dan dipukulin lalu diperkosa. Pemerkosanya itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," jelas Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
Mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana.
"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno.
Elza pun menjawab tidak ada.
"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi.
Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu.
Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.
Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.
Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.
"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.
"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."
"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.
Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.
Susno kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.
"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.
"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.
Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.
Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.
"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.
Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu.
Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan.
Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan.
"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Stop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi.
Siapa sebenarnya Elza Syarief?

Dikutip dari wikipedia, Elza Syarief lahir pada 24 Juli 1957.
Elza Syarief berasal dari keluarga Minangkabau.
Ia anak sulung dari tiga bersaudara. Ayahnya Syarief Samsuddin, seorang dosen ekonomi lulusan dari Universitas Indonesia tahun 1958.
Ayahnya merupakan pejabat tinggi pada Bank Rakyat Indonesia,[8] dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Muda Bank Rakyat Indonesia dan ibunya Betty Boerhanuddin lahir di Palembang.
Elza menamatkan pendidikan di SMA Xaverius Bandar Lampung pada 1975.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1987, Magister Hukum di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003 dengan nilai Cumlaude, dan Doktor di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada 2009 dengan nilai Cumlaude.
Karier pengacaranya bermula ketika ia ikut bergabung dengan Ikatan Warga Satya, yaitu kumpulan mantan CPM maupun POM AD.
Elza sempat berkarier di kantor pengacara milik O.C. Kaligis sebelum akhirnya pada tahun 1991 ia membuka kantor hukum sendiri, Elza Syarief & Partner.
Elza banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto.
Beberapa perusahaan yang ditanganinya ialah Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, serta Humpuss.
Penampilannya tenang, simpatik, sabar serta cerdas dengan pengalamannya sebagai pengacara kawakan, menumbuhkan kepercayaan di keluarga Soeharto.
Dia pernah menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
Namanya sontak menjadi terkenal setelah ia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Bulog dengan Goro, perusahaan milik Tommy. Dan Tommy bebas dalam kasus ini yang ditangani oleh Elza Syarief.
Demikian juga kasus yang menarik perhatian yaitu kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dalam perkara Wisma Atlet dan 39 kasus lainnya.
Selain menjadi advokat korporat besar, Elza juga sering menangani kasus-kasus selebritis.
Dia kini menjadi dosen tetap dan guru besar di Universitas Internasional Batam untuk pasca sarjana dan di beberapa universitas antara lain Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara, Universitas 17 Agustus, Universitas Pancasila, IBLAM dan juga sebagai pengajar tetap bagi para calon advokat di FHP Law School, serta di Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).
Pada 2013 Elza Syarief menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Lalu pada 17 Februari 2016 ia mendirikan organisasi Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) dan pada 21 Maret 2022 terpilih kembali untuk kedua kalinya menjadi Ketua Umum PERWIRA periode 2022–2027.
Elza Syarief hingga saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di Ikatan Keluarga Minang.
Pada tahun 2014 sampai 2019 Elza diangkat sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Elza Syarief juga sebagai pendiri DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tahun 2010 dan ia menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2004-2015.
Karena melihat perpecahan organisasi advokat kemudian Elza pada 5 Juni 2021 mendirikan organisasi advokat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) bersama rekan-rekannya yaitu Pitra Romadoni, Angelieke Jeanette Rugrebregt, dan lainnya.
Elza Syarief menjabat sebagai ketua umum PERHAKHI sejak 28 Maret 2022.
Elza Syarief memiliki beberapa Perusahaan antara lain PT. GARD (Security), PT. Kebun Citra Nugraha (Perkebunan), PT. Cemerlang Bumi Makmur (Ziolith), PT.Agung Jaya Mandiri (Andesit), PT. Batu Besi Kencana (Iron Ore), PT. Indomus Esa(Pasir Besi).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Susno Duadji Naik Darah, Pertanyakan Elza Syarief Soal Alat Bukti Kasus Vina: Sesat!
Elza Syarief
Susno Duadji
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.