Berita Proboliinggo

Pemuda Probolonggo Minta Pemkab Tertibkan Tempat Karaoke Tidak Berizin

Sikap tegas dilakukan pemuda Probolinggo yang tergbaung di Maja Pro (Remaja Jaga Probolinggo) terhadap bermunculan tempat karaoke yang diduga ilegal

Editor: Fatkhul Alami
google via TribunJateng.com
Ilustrasi tempat karaoke 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Sikap tegas dilakukan pemuda Probolinggo yang tergbaung di Maja Pro (Remaja Jaga Probolinggo) terhadap banyak bermunculan tempat karaoke yang diduga ilegal atau tak berizin di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Mereka meminta petugas segera melakukan penertiban.

Koordinator Maja Pro, Rizky menuturkan, sedikitnya sudah ada dua tempat karaoke di Kecamatan Dringu yang diduga belum mengantongi izin atau ilegal. Keberadan tempat hiburan tersebut menjadi sorotan dan tidak berdampak positif pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya masyarakat Dringu merasa resah atas masih terbukanya tempat hiburan malam di daerah dringu," sebut Rizky dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Rizky mengaku, munculnya rumah karaaoke ini dinilai cukup mencoreng Probolinggo yang dikenal sebagai kota santeri. Ia mengaku sudah melaporkan keberadaan rimah karaoke ke Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Tapi, belum ada tindak lanjut dengan melakukan penertiban dengan penutupan.

"Masyarakat sudah melaporkan, tapi belum ada tindakan (dari Satpol PP). Saya jadi curiga," tutur Rizky.

Risky mengatakn, sejak Kabupaten Probolinggo dipimpin Penjabat (Pj) Bupati, kini banyak tempat hiburan karaoke ilegal beroperasir

"Padahal sebelum kepemimpinan Pj tidak pernah ada tempat hiburan malam di kabupaten. Semenjak Pak Pj Hugas menjabat, hiburan malam bebas buka di Kabupaten Probolinggo," kata dia.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menjelaskan, pihaknya telah memberikan tindakan atas beroperasinya tempat karaoke di Kecamatan Dringu. Langkah yang diambil dengan melakukan pembinaan agar pemilik karaoke mematuhi aturan.

"Siap tempo hari bersama jajaran dan Muspika Dringu sudah di adakan pembinaan," terang Sugeng.

Sugeng menuturkan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penutupan atas beroperasinya karaoke. Semua langkah yang diambil memerlukan proses sesuaai aturan yang ada.

"Ada tahapan yang harus dilakukan, pembinaan untuk mengurus perijinan,  teguran tertulis, kemarin via telepon juga sudah saya koordinasikan dengan Pak Camat Dringu," beber Sugeng.

Setelah melakukan pembinaan itu, pihaknya pun memberikan waktu agar pihak pemilik atau manajemen karaoke melengkapi persyaratan yang sudah diputuskan Pemkab Probolinggo.

"Nanti tim akan diberikan tenggang waktu, Kemudian satpol yang eksekusi," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved