Ibadah Haji 2024

Jemaah Haji yang Sakit Daat Prioritas Segera Pulang ke Tanah Air

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mereviu dan menyetujui sejumlah berkas permohonan mutasi kloter kepulangan jemaah haji ke tanah air

Penulis: M Taufik | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.tribunnews.com/M Taufik
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyetujui sejumlah berkas permohonan tanazul atau mutasi kloter kepulangan jemaah haji ke tanah air 

Perubahan penerbangan dipastikan menimbulkan efek domino dan sistemik. Jemaah kelelahan karena harus kembali menempuh perjalanan panjang dari Makkah ke Madinah.

Jika dibandingkan waktu tempuh Makkah ke Jeddah kurang lebih 1,5 jam. Sementara Makkah ke Madinah bisa mencapai lebih 8 jam. Ini tentu merepotkan dan melelahkan jemaah.

Selain itu, perubahan ini memecah konsentrasi petugas. Dalam kondisi normal, PPIH Daker Bandara, semestinya terkonsentrasi mengawal pemulangan jemaah haji gelombang I di Jeddah.

Akibat perubahan rute, petugas harus membagi pelayanan di Madinah. Hal ini bisa berdampak menurunnya layanan petugas sehingga tidak optimal.

Konsekwensi lanjutannya mengharuskan penyiapan layanan tambahan di Madinah di luar jadwal yang telah direncanakan yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi sehingga menambah beban biaya baru.

Disamping itu  perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ta'limatul hajj yang mengharuskan perjalanan haji satu rute. Jika kedatangan melalui Madinah, maka kembali melalui Jeddah, dan sebaliknya.

Ini semua diatur secara sistem di e-hajj hal ini menyebabkan terjadi keterlambatan karena tim e-hajj dari Kementerian Haji dan Umrah harus mengubah sistem khusus untuk 46 kloter tersebut. Waktu keberangkatan juga harus dimajukan 24 jam lebih cepat agar jemaah memiliki waktu untuk beristirahat.

Atas kejadian tersebut, Menteri Agama dan DPR harus melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada Garuda karena telah memberikan pelayanan yang sangat mengecewakan, tidak sesuai dengan komitmen dan apa yang dijanjikan selama ini sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil kepada ribuan jemaah.

Garuda harus bertanggung jawab termasuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada Jemaah sesuai dengan regulasi penerbangan. Terlebih alasan perubahan penerbangan tersebut  sampai sekarang tidak diungkap secara jelas.

Kementerian Perhubungan harus menegur manajamen Garuda yang merubah jadwal sehingga sangat berdampak proses pemulangan jemaah ke tanah air. 

 

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved