Pilkada 2024

Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Bawaslu Kota Madiun Waspadai Pantarlih Pakai Joki

Bawaslu Kota Madiun memastikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, berlangsung dengan lancar.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Seorang Pantarlih menempelkan stiker di salah satu rumah warga usai melakukan coklit, di Jalan Singosari, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (26/6/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun memastikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, berlangsung dengan lancar.

Setelah meluncurkan Posko Pengaduan Masyarakat pada Rabu (26/6/2024) pagi, Bawaslu Kota Madiun bersama Panwas Kelurahan, mendampingi seorang Pantarlih mengunjungi salah satu rumah warga di Jalan Singosari, Kecamatan Manguharjo.

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, mengantisipasi adanya Pantarlih yang tidak bekerja sesuai dengan prosedur.

Di antaranya, Pantarlih mewakilkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mencoklit atau disebut joki, serta rumah masyarakat tidak mau ditempeli stiker.

“Salah satu prosedur setelah dicoklit adalah menempelkan stiker, supaya ada tanda kalau sudah dicoklit,” ujar Mohda Alfian, Rabu.

Dirinya menegaskan, langkah serentak ini merupakan bagian dari instruksi pusat, terkait patroli pengawasan dan pengawalan hak pilih.

“Masyarakat yang belum dicoklit, mungkin ada kesalahan dalam proses, atau pada saat dicoklit, orangnya tidak ada di tempat, bisa mengadu ke kami,” ucapnya.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, lanjut Mohda, maka akan dikoordinasikan dengan Panwas Kelurahan yang sudah dibentuk sebanyak 27 orang.

“Metodenya pengawasan melekat dan intens mendampingi Pantarlih. Kemudian juga kami lakukan uji petik atau sampling sampling untuk beberapa masyarakat atau antar rumah yang sudah dicoklit,” bebernya.

Masyarakat juga diminta untuk melapor ke posko pengaduan, apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Syarat yang harus dibawa pengadu, harus ada syarat formil dan materiil. Seperti identitas yang bersangkutan sebagai pemilih, disertai bukti ada foto, video,” pungkas Mohda.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved